Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira.
Merahputih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan rumusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dapat diselesaikan pada bulan November tahun ini.
"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Menaker Yassierli, Senin (13/10).
Kajian mengenai kenaikan UMP tahun depan saat ini sedang diproses oleh tim yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait.
Baca juga:
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga memastikan bahwa rumusan kenaikan UMP 2026 akan mempertimbangkan aspek standar kehidupan yang layak bagi para pekerja. Yassierli menekankan pentingnya standar kehidupan layak bagi pekerja dalam kajian rumusan tersebut.
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Putusan tersebut mengamanatkan kenaikan UMP harus dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Pengawalan dan pembahasan rumusan ini akan difasilitasi oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) guna memastikan terwujudnya dialog sosial.
Baca juga:
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 berkisar antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
"Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini nanti adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi," imbuhnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
