Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi imunitas atau kekebalan hukum bagi jaksa, termasuk mengatur bahwa operasi tangkap tangan (OTT) hingga pelanggaran berat tidak memerlukan izin dari Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan menghormati dan mendukung langkah MK tersebut.

Ia menilai putusan itu justru menjadi dorongan bagi para jaksa untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas.

"Yang tidak di MK itu kan kegiatan tanpa izin, kegiatan OTT ya. Kita sih memang mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, enggak ada masalah,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10).

Baca juga:

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

Pembatasan imunitas itu tidak berlaku untuk seluruh kasus pidana, melainkan hanya untuk perkara tertentu seperti tindak pidana khusus, kasus dengan ancaman hukuman mati, dan perkara yang menyangkut keamanan negara.

"Kan juga itu hanya berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah menyangkut keamanan negara,” ujarnya.

Anang menegaskan, jaksa tetap tunduk pada hukum sebagaimana warga negara lainnya.

Ia menilai keputusan MK ini menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas di lingkungan kejaksaan.

"Jaksa enggak kebal hukum juga kok. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional," tegasnya.

Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.

"Kalau dia melaksanakan tugasnya sebagai jaksa ya harus izin, karena itu bagian dari pelaksanaan tugas. Tapi kalau dia berbuat pidana ya nggak bisa juga,” imbuhnya.

Terkait pencabutan kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, Anang menyebut pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MK.

“Ya nanti kita, saya belum secara lengkapnya,” pungkasnya. (Pon)

#Jaksa Agung #Kejagung #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Temuan terbaru Kejagung mengungkap vendor pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun dalam program MBG diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Indonesia
Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari penggeledahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
 Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Indonesia
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Mereka menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Penggeledahan BGN Jadi Sorotan, Dasco: Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Dasco angkat bicara soal penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. DPR menegaskan menghormati proses hukum dan mengungkap pernah memberi evaluasi terkait tata kelola BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Penggeledahan BGN Jadi Sorotan, Dasco: Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/6) malam resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kemudian menetapkan Nanik Sudaryati Deyang sebagai penggantinya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan