Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi imunitas atau kekebalan hukum bagi jaksa, termasuk mengatur bahwa operasi tangkap tangan (OTT) hingga pelanggaran berat tidak memerlukan izin dari Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan menghormati dan mendukung langkah MK tersebut.
Ia menilai putusan itu justru menjadi dorongan bagi para jaksa untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas.
"Yang tidak di MK itu kan kegiatan tanpa izin, kegiatan OTT ya. Kita sih memang mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, enggak ada masalah,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10).
Baca juga:
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Pembatasan imunitas itu tidak berlaku untuk seluruh kasus pidana, melainkan hanya untuk perkara tertentu seperti tindak pidana khusus, kasus dengan ancaman hukuman mati, dan perkara yang menyangkut keamanan negara.
"Kan juga itu hanya berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah menyangkut keamanan negara,” ujarnya.
Anang menegaskan, jaksa tetap tunduk pada hukum sebagaimana warga negara lainnya.
Ia menilai keputusan MK ini menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas di lingkungan kejaksaan.
"Jaksa enggak kebal hukum juga kok. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional," tegasnya.
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
"Kalau dia melaksanakan tugasnya sebagai jaksa ya harus izin, karena itu bagian dari pelaksanaan tugas. Tapi kalau dia berbuat pidana ya nggak bisa juga,” imbuhnya.
Terkait pencabutan kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, Anang menyebut pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MK.
“Ya nanti kita, saya belum secara lengkapnya,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi