MerahPutih.com - Tiga mantan pejabat BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menegaskan pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto dilakukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau. Sehingga langkah yang tepat saya yakin ini untuk perbaikan ke depannya sehingga di BGN itu semakin transparan, akuntabel,
ujar Dudung dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Dudung, keputusan presiden tersebut merupakan hasil evaluasi yang mendalam terhadap pelaksanaan program MBG, yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Baca juga:
Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu (3/6), sehari setelah pengumuman pencopotan sejumlah pimpinan BGN.
Dudung menilai berbagai informasi yang diterima Presiden menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah pembenahan di tubuh lembaga tersebut.
Ia mengungkapkan, sekitar sebulan lalu dirinya melakukan inspeksi mendadak ke lapangan dan menemukan sejumlah ketimpangan dalam pelaksanaan program, meski secara umum terdapat banyak aspek yang berjalan dengan baik.
Presiden inginnya sempurna bahwa semua itu tidak ada terjadi sedikit pun ada yang menyimpang dari program beliau,
katanya.
Dudung mengatakan, fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Menurut dia, pengawasan perlu diperkuat pada seluruh rantai pelaksanaan program, mulai dari pengelola yayasan hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), guna menutup celah penyimpangan yang berpotensi menurunkan kualitas layanan dan asupan gizi bagi penerima manfaat.
Kalau saya lebih banyak melihat itu adalah bagaimana manajemennya sebetulnya yang harus diperbaiki,
kata Dudung.