MERAHPUTIH.COM - LEMBAGA Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai sikap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan borgol saat dibawa ke rumah tahanan merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum. Peneliti LSAK Ahmad A Hariri menilai Febrie yang pernah menjabat JAM-Pidsus memahami aturan terkait dengan operasional standar penanganan tahanan, tapi tetap tidak mematuhinya.
Sebagai mantan JAM-Pidsus, tentu dia sangat memahami SOP Nomor PER-005/A/JA/03/2013. Namun, yang ditunjukkan justru gestur bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi dirinya. Itu merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum.
Ahmad A Hariri, Peneliti LSAK
Menurut Ahmad, apabila Febrie merasa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi, mekanisme hukum telah menyediakan ruang bagi tersangka untuk melakukan pembelaan.
“Kalau memang menganggap kasusnya kriminalisasi, ada banyak ruang hukum untuk membela diri. Namun, sikap yang ditunjukkan di hadapan publik justru tidak menghormati hukum dan merendahkan dirinya sendiri,” ujarnya.
Baca juga:
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Ahmad juga mengkritik alasan Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena proses penahanan berlangsung larut malam.
Alasan ‘buru-buru karena sudah malam’ merupakan alasan yang terlalu sepele. Ini menyangkut SOP.
“Kalau tidak dijalankan sesuai standar, berarti penanganannya berada di bawah standar dan mencederai kehormatan institusi Kejaksaan Agung,” katanya.(knu)
Baca juga:

