MerahPutih.com – Dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang (Ferry Boboho), siang tadi tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, siang tadi.
Keduanya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca juga:
Kejagung Dalami Keterkaitan Kerja Sama Tan Kian dengan Benny Tjokro di Kasus Asabri
Pemeriksaan Saksi
Ketika dikonfirmasi media, Kamis (30/7), Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan kedua pengusaha itu.
Rudi menambahkan, total ada 10 orang saksi yang diperiksa hari ini, termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Hingga petang ini pemeriksaan masih berlangsung.
Masih, saya juga baru datang (Siang),
Jampidsus Rudi Margono, Koordinator Tim 9 Penyidik Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Sprindik Baru TPPU
Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat (24/7). Penetapan dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik baru tersebut muncul setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Baca juga:
9 Saksi Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung, Cuma 3 Orang Hadir
Empat Sprindik Besar
Selain sprindik terbaru, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik lain hasil pengalihan perkara dari Polri:
-
Sprindik No. 43 – dugaan korupsi dan TPPU PT KNI.
-
Sprindik No. 44 – dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu blackout listrik.
-
Sprindik No. 45 – dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dengan tambahan sprindik keempat dilansir dari Antara, total ada empat perkara besar yang menjerat Febrie Adriansyah. (*)

