MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bekerja sama untuk melancarkan praktik yang kini tengah disidik penyidik.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, menyebut tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga saling berkoordinasi dalam proyek yang berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga:
SPPG yang ‘Dikuasai’ Dadan Hindayana Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah
Menurut Jeffry, ketiga tersangka diduga tidak menjalankan aksinya secara sendiri-sendiri.
"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah mengetahui peran dan keterlibatan masing-masing dalam praktik yang sedang diusut tersebut.
"Pokoknya saling mengetahuilah itu," tuturnya.
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci bentuk koordinasi maupun pembagian peran di antara ketiga tersangka.
Baca juga:
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Tak Hanya Terkait Pengadaan Barang
Jeffry mengungkapkan, ruang lingkup penyidikan tidak hanya berfokus pada proses pengadaan barang dalam program MBG.
Penyidik juga menemukan indikasi praktik yang berkaitan dengan penentuan lokasi SPPG atau dapur penyedia makanan dalam program tersebut.
Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik dapur SPPG,
Plh. Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry.
Tiga Eks Pimpinan BGN Sudah Jadi Tersangka
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap dinyatakan lolos, meskipun tidak memenuhi persyaratan kelayakan. (Knu)