MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan intervensi dalam sejumlah pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah proyek motor listrik senilai lebih dari Rp 1 triliun yang disebut dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi persyaratan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochammad Jeffry mengatakan, Kamis (4/6), pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1.035.515.297.908,02 telah dibayarkan kepada PT YAT.
Menurut Jeffry, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan.
Tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,
Plh. Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry.
Diduga Ada Intervensi dalam Penyusunan KAK
Jeffry menjelaskan, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibat dugaan intervensi tersebut, pengadaan barang disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Kondisi itu diduga memicu terjadinya kerugian keuangan negara.
Baca juga:
MBG Dapat Anggaran Rp 353 T, Begini Modus Bancakan Eks Bos BGN Dadan Hindayana CS
Dugaan Mark Up pada Sejumlah Pengadaan
Selain proyek motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan mark up pada sejumlah pengadaan barang lain yang dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG secara langsung.
Beberapa di antaranya adalah pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami mark up.
Kejagung juga menyoroti pengadaan 31.994 unit tablet yang disebut tidak sesuai ketentuan.
“Lalu adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," ujar Jeffry.
Baca juga:
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Kejagung menyatakan ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Knu)