MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi imunitas hukum terhadap jaksa dalam perkara pidana berat dan operasi tangkap tangan (OTT).
Melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.
Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Baca juga:
Kejaksaan Jadi Lembaga Superbody, DPR Diminta Revisi UU Kejaksaan
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai pengecualian izin berlaku dalam dua kondisi: tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau diduga melakukan kejahatan berat seperti yang diancam hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
"Maka terhadap jaksa juga perlu diperlakukan yang tidak berbeda, yaitu tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam kedua prinsip internasional tersebut, namun perlindungan hukum dimaksud tidaklah bersifat absolut," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Kamis (16/10).
MK menegaskan prinsip equality before the law harus tetap dijunjung tinggi, baik terhadap warga negara maupun penegak hukum. Perlindungan hukum terhadap jaksa tidak boleh melampaui batas konstitusional.
Baca juga:
"Oleh karena itu, baik antara warga negara dengan penegak hukum maupun antara sesama penegak hukum itu sendiri seharusnya tetap terikat dengan prinsip equality before the law," tandas Arsul.
Perubahan Bunyi Pasal 8 UU Kejaksaan
Dengan putusan uji meteril terbaru ini ini, MK secara resmi mengubah bunyi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menjadi:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika