Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Senin, 25 Maret 2024
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI

Eks Ketua MK Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak bisa ikut menangani sengketa hasil Pilpres 2024 dan sengketa hasil Pileg 2024, khususnya untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa Anwar Usman tetap bisa ikut terlibat dalam penanganan perkara sengketa Pileg 2024, kecuali sengketa yang berkaitan dengan PSI.

"Masih bisa (tangani sengketa pileg) sesuai putusan MKMK sepanjang tidak ada kaitan kepentingan. Untuk pilpres beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI," kata Enny kepada wartawan, Senin (25/3).

Baca juga:

Guru Besar Unpad Ingatkan Anwar Usman Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres

Enny menjelaskan, sengketa hasil pileg ditangani oleh tiga panel hakim MK yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat.

Adapun masing-masing panel terdiri dari tiga hakim. Hakim MK lainnya bisa masuk ke dalam 3 panel tersebut dengan syarat Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil pileg PPP dan Anwar Usman tidak ikut menangani sengketa hasil pileg PSI.

Hal ini untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Arsul Sani diketahui merupakan mantan politisi PPP. Sedangkan Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.

Baca juga:

Alasan MK Ajukan Duplik Atas Replik Anwar Usman

Diketahui, putusan MKMK telah melarang Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Larangan ini karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain itu, Anwar Usman juga mendapat sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK. (Pon)

Baca juga:

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya

#Anwar Usman #Mahkamah Konstitusi #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan