Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Senin, 25 Maret 2024
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI

Eks Ketua MK Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Hakim konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak bisa ikut menangani sengketa hasil Pilpres 2024 dan sengketa hasil Pileg 2024, khususnya untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa Anwar Usman tetap bisa ikut terlibat dalam penanganan perkara sengketa Pileg 2024, kecuali sengketa yang berkaitan dengan PSI.

"Masih bisa (tangani sengketa pileg) sesuai putusan MKMK sepanjang tidak ada kaitan kepentingan. Untuk pilpres beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI," kata Enny kepada wartawan, Senin (25/3).

Baca juga:

Guru Besar Unpad Ingatkan Anwar Usman Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres

Enny menjelaskan, sengketa hasil pileg ditangani oleh tiga panel hakim MK yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat.

Adapun masing-masing panel terdiri dari tiga hakim. Hakim MK lainnya bisa masuk ke dalam 3 panel tersebut dengan syarat Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil pileg PPP dan Anwar Usman tidak ikut menangani sengketa hasil pileg PSI.

Hal ini untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Arsul Sani diketahui merupakan mantan politisi PPP. Sedangkan Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.

Baca juga:

Alasan MK Ajukan Duplik Atas Replik Anwar Usman

Diketahui, putusan MKMK telah melarang Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Larangan ini karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain itu, Anwar Usman juga mendapat sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK. (Pon)

Baca juga:

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya

#Anwar Usman #Mahkamah Konstitusi #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Bagikan