Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI


Eks Ketua MK Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)
MerahPutih.com - Hakim konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak bisa ikut menangani sengketa hasil Pilpres 2024 dan sengketa hasil Pileg 2024, khususnya untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa Anwar Usman tetap bisa ikut terlibat dalam penanganan perkara sengketa Pileg 2024, kecuali sengketa yang berkaitan dengan PSI.
"Masih bisa (tangani sengketa pileg) sesuai putusan MKMK sepanjang tidak ada kaitan kepentingan. Untuk pilpres beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI," kata Enny kepada wartawan, Senin (25/3).
Baca juga:
Guru Besar Unpad Ingatkan Anwar Usman Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres
Enny menjelaskan, sengketa hasil pileg ditangani oleh tiga panel hakim MK yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat.
Adapun masing-masing panel terdiri dari tiga hakim. Hakim MK lainnya bisa masuk ke dalam 3 panel tersebut dengan syarat Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil pileg PPP dan Anwar Usman tidak ikut menangani sengketa hasil pileg PSI.
Hal ini untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Arsul Sani diketahui merupakan mantan politisi PPP. Sedangkan Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.
Baca juga:
Diketahui, putusan MKMK telah melarang Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Larangan ini karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain itu, Anwar Usman juga mendapat sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK. (Pon)
Baca juga:
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
