Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya


Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)
MerahPutih.com - Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Dalam pokok gugatannya, Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak sah.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi pokok materi gugatan Anwar Usman dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).
Dalam gugatan pokok meteri perkara, Anwar turut meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut. "Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan."
Baca Juga:
Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Masih dari dokumen yang sama, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi gugatan tersebut.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres
Suhartoyo telah terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman. Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Anwar melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu diserahkan ke bagian administrasi MK, pada Rabu 15 November 2023, dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK. Pada intinya, dalam surat tersebut Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melangggar kode etik berat. Anwar dinyatakan melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Batal Nyapres Setelah Anwar Usman Dipecat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Anwar Usman Jatuh dan Harus Diopname Berimbas pada Sidang Sengketa Pilkada, Jokowi: Mungkin Kecapaian

Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas

Hakim MK Anwar Usman Kembali Terseret Dugaan Pelanggaran Etik

Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK

Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI

MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Adik Ipar Jokowi

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta

Langkah Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Disinyalir Tak Ingin Kehilangan Jabatan
