Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 31 Januari 2024
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Dalam pokok gugatannya, Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak sah.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi pokok materi gugatan Anwar Usman dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).

Dalam gugatan pokok meteri perkara, Anwar turut meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut. "Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan."

Baca Juga:

Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Masih dari dokumen yang sama, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi gugatan tersebut.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres

Suhartoyo telah terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman. Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Anwar melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu diserahkan ke bagian administrasi MK, pada Rabu 15 November 2023, dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK. Pada intinya, dalam surat tersebut Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo.

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melangggar kode etik berat. Anwar dinyatakan melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden. (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Batal Nyapres Setelah Anwar Usman Dipecat

#Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Anwar Usman Jatuh dan Harus Diopname Berimbas pada Sidang Sengketa Pilkada, Jokowi: Mungkin Kecapaian
Jokowi memperkirakan adik iparnya Anwar Usman kecapaian untuk acara pada Sabtu.
Frengky Aruan - Rabu, 08 Januari 2025
Anwar Usman Jatuh dan Harus Diopname Berimbas pada Sidang Sengketa Pilkada, Jokowi: Mungkin Kecapaian
Indonesia
Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas
Proses sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di panel III Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwal ulang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Januari 2025
Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas
Indonesia
Hakim MK Anwar Usman Kembali Terseret Dugaan Pelanggaran Etik
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terseret kasus dugaan pelanggaran etik
Wisnu Cipto - Senin, 13 Mei 2024
Hakim MK Anwar Usman Kembali Terseret Dugaan Pelanggaran Etik
Indonesia
Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK
Anwar sebelum sudah pernah dijatuhi sanksi etik dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Maret 2024
Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK
Indonesia
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI
Larangan ini karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 25 Maret 2024
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI
Indonesia
MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Adik Ipar Jokowi
Apalagi hingga hari ini PTUN masih mengagendakan jadwal sidang terkait gugatan yang diajukan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Februari 2024
MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Adik Ipar Jokowi
Indonesia
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya
Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak sah.
Wisnu Cipto - Rabu, 31 Januari 2024
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya
Indonesia
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta
Adik ipar Presiden Jokowi itu menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11).
Andika Pratama - Jumat, 24 November 2023
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta
Indonesia
Langkah Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Disinyalir Tak Ingin Kehilangan Jabatan
Praktisi hukum Petrus Selestinus pun langsung memberikan komentarnya. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Anwar sebagai bagian dari kepanikan.
Mula Akmal - Kamis, 23 November 2023
Langkah Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Disinyalir Tak Ingin Kehilangan Jabatan
Bagikan