Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 22 November 2023
Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com -Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan dirinya.

Surat tersebut beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengkonfirmasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari mantan Ketua MK Anwar Usman atas Keputusan MK RI nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

“Sudah diterima kemarin,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.

Anwar Usman melalui kantor kuasa hukumnya, Franky Simbolon dan Rekan menyampaikan upaya administrasi (Keberatan) tersebut. Surat itu tertanggal 15 November 2023.

Adapun poin-poin yang disampaikan kuasa hukum Anwar Usman yakni, MK melalui keputusan Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023, dinilai telah memberhentikan kliennya dari jabatan Ketua MK dan mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Putusan itu sangat bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” katanya dalan surat yang diterima.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Batal Nyapres Setelah Anwar Usman Dipecat

Tim Kuasa Hukum Anwar Usman mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administrasi kepada pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Sementara upaya administrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan, dan Banding. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sengketa Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrasi.

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang berbunyi, (1) Perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha Negara, (2) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung Kamis, 9 November 2023.

Saldi Isra didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.

“Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo," ucap Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK pada Kamis, 9 November 2023. Sementara itu, kata Saldi, posisi Wakil Ketua MK tetap dipegang oleh dirinya yang kembali terpilih. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Gagal Jadi Cawapres karena Kesalahan Fatal Anwar Usman

#Breaking #Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Olahraga
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Timnas Futsal Indonesia menurunkan kiper Ahmad Habibie, serta Rizki Xavier, Mochammad Iqbal, Israr Megantara, dan Firman Adriansyah sebagai pemain utama.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Indonesia
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pelaku BP juga diduga membakar dan membuang jasad korban di pinggir jalan setelah melakukan aksi keji membunuh ibunya sendiri.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Indonesia
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Pesawat Smart Air jenis Caravan rute Nabire–Kaimana jatuh di perairan Nabire, Papua Tengah, Selasa (27/1). Polisi memastikan seluruh penumpang selamat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Indonesia
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Gempa bumi berkekuatan 5,7 magnitudo mengguncang Pacitan, Jawa Timur, Selasa pagi. Getaran terasa hingga Bali. BMKG pastikan tidak berpotensi tsunami.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Dunia
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Shaath menegaskan pentingnya pembukaan kembali jalur Rafah bagi warga Gaza, sekaligus menjadi momentum mewujudkan perdamaian di antara Israel dan Palestina.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Bagikan