Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 22 November 2023
Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com -Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan dirinya.

Surat tersebut beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengkonfirmasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari mantan Ketua MK Anwar Usman atas Keputusan MK RI nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

“Sudah diterima kemarin,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.

Anwar Usman melalui kantor kuasa hukumnya, Franky Simbolon dan Rekan menyampaikan upaya administrasi (Keberatan) tersebut. Surat itu tertanggal 15 November 2023.

Adapun poin-poin yang disampaikan kuasa hukum Anwar Usman yakni, MK melalui keputusan Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023, dinilai telah memberhentikan kliennya dari jabatan Ketua MK dan mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Putusan itu sangat bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” katanya dalan surat yang diterima.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Batal Nyapres Setelah Anwar Usman Dipecat

Tim Kuasa Hukum Anwar Usman mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administrasi kepada pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Sementara upaya administrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan, dan Banding. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sengketa Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrasi.

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang berbunyi, (1) Perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha Negara, (2) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung Kamis, 9 November 2023.

Saldi Isra didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.

“Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo," ucap Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK pada Kamis, 9 November 2023. Sementara itu, kata Saldi, posisi Wakil Ketua MK tetap dipegang oleh dirinya yang kembali terpilih. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Gagal Jadi Cawapres karena Kesalahan Fatal Anwar Usman

#Breaking #Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan