Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Ilustrasi. (Foto: pexel/Pixabay)
MerahPutih.com - Pria berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sadis terhadap ibu kandungnya sendiri, YRA, di wilayah Batu Leong, Kabupaten Lombok Barat. Atas aksinya, BP kini terancam pidana maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1).
Baca juga:
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Motif BP Tega Bunuh Ibunya
Menurut dia, pelaku BP juga diduga membakar dan membuang jasad korban di pinggir jalan setelah melakukan aksi keji membunuh ibunya sendiri.
Kholid menambahkan motif pembunuhan diketahui karena sakit hati. Alasannya, lanjut dia korban menolak permintaan uang Rp39 juta dari pelaku yang hendak digunakan untuk membayar utang.
Jeratan Pasal Berlapis
BP kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. Penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP terhadap pelaku.
Dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP ini mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Baca juga:
"Untuk ayat 2, itu mengatur tentang perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka dapat dipidana dengan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat 1," ujar Kholid.
Pasal 459 KUHP mengatur pidana atas aksi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang