Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Barang bukti senjata api ilegal yang dijual para tersangka secara online di marketplace, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Praktek pabrik home industry senjata api ilegal yang produknya diperjual-belikan melalui toko belanja daring berhasil dibongkar. Pelaku dibekuk di kawasan Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam keterangannya dikutip Rabu (21/1).
Baca juga:
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Senpi Dijual Online
Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus sejak 16 Desember 2025. Tim Opsnal Polda Metro lalu melakukan penyelidikan, olah TKP, wawancara saksi, hingga akhirnya berhasil menemukan para tersangka.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok, mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal,” tutur Iman, dikutip Antara.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Bandung dan Sumedang antara 16 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Selain lima tersangka, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
Pelaku Rakit Senpi Sendiri
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api, 9 airsoft gun, serta 233 butir amunisi.
Lima tersangka laki-laki ditetapkan, yakni RR (39), IMR (22), RAR (31), JS (36), dan SAA (28). Tiga di antaranya berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi, sementara dua lainnya sebagai penjual.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang telah diubah dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'