MerahPutih.com – Setelah hampir sepekan menjadi sorotan publik, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Pria berinisial BJ (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Karawaci pada Kamis (30/7) pagi.
Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Bawah Umur Gunakan MiChat di Karawaci
Kepada media, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, menegaskan penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor,
Plh Kapolres Tangerang Kombes Eko Bagus Riyadi
Pelecehan Terjadi Sabtu Pekan Lalu
Peristiwa pelecehan seksual terjadi pada Sabtu (25/7) pekan lalu pukul 18.28 WIB di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru. Aksi pelaku terekam CCTV dan diunggah akun Instagram about.perumtng, memicu keresahan publik.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Riono bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Polisi mendatangi lokasi, meminta keterangan korban dan saksi, hingga menelusuri identitas pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Tongkol Raya, Karawaci Baru, tempat BJ akhirnya ditangkap.
Baca juga:
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
Fakta Seputar Kasus Pelecehan di Jalanan Karawaci
-
Pelaku: BJ (20), ditangkap 30 Juli 2026
-
Lokasi kejadian: Jalan Nila I, Karawaci Baru
-
Waktu kejadian: Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 18.28 WIB
-
Barang bukti: pakaian saat kejadian, sepeda motor
-
Korban: perempuan, identitas dirahasiakan
-
Viral: rekaman CCTV diunggah akun Instagram about.perumtng
Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana pelecehan seksual.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” tandas Kombes Eko, dilansir Antara. (*)