MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yakin buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), dapat dipulangkan dari Mesir ke Indonesia meski kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
"Negara harus hadir dan memastikan pelaku tidak bisa menghindari proses hukum hanya karena berada di luar negeri. Dengan kekuatan diplomasi kita, saya yakin yang bersangkutan bisa dipulangkan dengan segera," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (20/8).
Dia meminta Kementerian Luar Negeri, Polri, dan pihak terkait menempuh berbagai jalur hukum yang memungkinkan.
"Seluruh jalur hukum yang memungkinkan harus ditempuh agar pelaku bisa diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Baca juga:
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Sahroni mengatakan pemerintah tidak seharusnya terpaku pada ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir. Dia meyakini Pemerintah Mesir memahami pentingnya proses hukum terhadap Ahmad Al Misry. Saat ini Ahmad Al Misry diketahui berada di Mesir dan telah masuk daftar red notice Interpol.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto menjelaskan persoalan kewarganegaraan menjadi salah satu kendala pemulangan Ahmad Al Misry.
Namun, Polri menemukan aturan di Mesir yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
"Namun, setelah dilakukan pendalaman terkait kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan yang memungkinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda," kata Faisal.
Selain itu, Indonesia hingga kini juga belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Polri pun menggunakan jalur kerja sama melalui Interpol.
"Terkait dengan ekstradisi, sampai saat ini kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Divhubinter Polri karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," imbuh Faisal.
Sahroni menegaskan pemerintah perlu memastikan status hukum Ahmad Al Misry tidak menjadi celah untuk menghindari proses hukum di Indonesia.(Pon)
Baca juga:
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana