Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penanganan hukum dituntut berjalan transparan dan profesional tanpa memandang status jabatan terduga pelaku di lingkungan pesantren.


“Kasus ini harus diungkap secara terang-benderang berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan sampai status, jabatan, kedudukan, ataupun posisi seseorang di lingkungan pesantren menjadi alasan untuk menghambat pengungkapan perkara,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (23/9).


Ia meminta penyidik Polresta Lombok Tengah membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban. Kepolisian diimbau tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tapi terus mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat siapa pun yang terbukti terlibat.


"Kepolisian harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh, mulai dari kronologi, modus, hingga jumlah korban. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Baca juga:

Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas




Abdullah menyoroti pentingnya jaminan keamanan serta perlindungan saksi dan korban dari segala bentuk ancaman maupun intervensi pihak luar. Pemberian rasa aman dinilai kunci utama agar korban berani menyampaikan fakta kejadian tanpa ketakutan. “Jangan sampai korban atau saksi justru merasa takut untuk berbicara karena ada tekanan dari lingkungan sekitar. Kepolisian harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan penuh agar fakta sebenarnya terungkap,” katanya.


Ia menambahkan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan merupakan ancaman serius bagi keselamatan generasi muda. Kendati demikian, penegakan hukum harus secara cermat menyasar individu oknum pelaku dan bukan mendiskreditkan institusi pesantren secara keseluruhan. "Pesantren merupakan tempat orangtua menitipkan anak untuk belajar ilmu dan akhlak. Yang harus diproses hukum adalah oknum yang terbukti melanggar hukum, bukan lembaganya maupun seluruh komunitas pesantren,” ucapnya.


Abdullah juga mengingatkan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk menjamin kelangsungan hak pendidikan bagi seluruh santri selama proses penyidikan bergulir. Pendampingan psikologis gratis serta fasilitas trauma healing wajib disiagakan untuk memulihkan kondisi mental para korban.


“Pemerintah dan aparat terkait harus memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan dan perlindungan. Apabila terdapat santri yang mengalami trauma, pemerintah wajib menyediakan layanan psikologis yang memadai,” tuturnya.


Perkara kekerasan seksual ini tercatat telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 3 Februari 2025 dan kini menjadi perhatian publik nasional. Polresta Lombok Tengah menyatakan penanganan kasus tersebut telah menjadi prioritas utama meski statusnya masih dalam tahap penyelidikan.


"Kami mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi santri serta kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Bicara di DPR, Ibu Santri Tewas Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes Ketuk Pintu Hati Prabowo





#Pelecehan Seksual #Lombok Tengah #Pesantren
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Penyidik Polresta Lombok Tengah harus membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas lingkungan tempat belajar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
ShowBiz
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
Jared Leto menjadi sorotan setelah dokumenter BBC menampilkan pengakuan sejumlah perempuan terkait tuduhan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
ShowBiz
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Peristiwa yang dituduhkan ke Jared Leto diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2016
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok
Kepolisian perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat proses penegakan hukum.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Bagikan