Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - 2 jam, 1 menit lalu
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

Alasan penerbitan RPP sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang (UU) Polri maupun UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masih membutuhkan waktu panjang.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, kepada media, dikutip Kamis (22/1).

Baca juga:

Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri

Bantah Ada Penolakan dari DPR

Dalam kesempatan itu, Yusril menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR RI yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurutnya, hal itu hanya pendapat personal.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tuturnya, dikutip Antara.

Meskipun revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

Baca juga:

Anggota TNI-Polri Aktif Jangan Duduki Jabatan Sipil

RPP Disusun Kemen-PAN RB dan Sekneg

Menko Yusril menilai RPP diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum. Saat ini, penyusunan dilakukan Kementerian PANRB (Kemen-PANRB) dan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

“Pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik,” tandasnya. (*)

#Polri #Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - 2 jam, 1 menit lalu
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Bagikan