MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Ilustrasi Anggota Polisi Lakukan Penilangan.(foto: Humas Polri
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, selama penugasan itu mengikuti regulasi yang berlaku, status tersebut sah secara hukum.
"Dari sisi praktisnya tidak ada masalah. Sah kalau benar keputusannya begitu,” kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1).
Sugeng merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga. Selain itu, Sugeng juga menyebut upaya Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai respons atas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan adanya upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum.
Baca juga:
Permohonan uji materi ini diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian Kemalpasha sebagai pemohon II.
Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia' dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Sementara itu, MK dalam pertimbangannya menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Penempatan anggota Polri di jabatan sipil dipandang sebagai bagian dari penugasan negara yang telah memiliki dasar hukum jelas dalam UU Polri sehingga tidak serta-merta menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan maupun sistem kepegawaian nasional.(knu)
Baca juga:
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri