Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening

Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMITE Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan peninjauan kembali (PK) perkara pidana yang menjerat advokat Dr Stefanus Roy Rening, SH, MH.

Komite tersebut merupakan aliansi 41 advokat dari berbagai organisasi advokat di Indonesia. Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor.

Penyerahan dokumen itu berkaitan dengan pemeriksaan PK atas sejumlah putusan, yakni Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI, dan Putusan MA Nomor 6897 K/Pid.Sus/2024.

Berkas permohonan PK telah dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada MA pada 17 Juli 2026.

“Perkara ini tidak hanya menyangkut seorang advokat secara individual. Perkara ini akan menentukan batas antara pembelaan hukum yang sah dan tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum,” ujar Wakil Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan Anggara Suwahju dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).

Baca juga:

Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri



Menurut Anggara, perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas secara profesional dan beriktikad baik merupakan bagian dari jaminan hak atas pembelaan, fair trial, serta due process of law. Namun, perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara absolut.

Komite menilai penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap advokat harus dilakukan secara ketat, objektif, dan proporsional. Perbuatan yang dianggap mengganggu atau memperlambat proses hukum, menurut mereka, tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Pasal 21 UU Tipikor tidak boleh menjadi norma elastis yang dapat digunakan untuk menghukum setiap strategi pembelaan yang berbeda dengan kehendak penyidik atau penuntut umum,” kata Emir Z Pohan.

Komite juga menyoroti Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam amicus curiae, komite mengusulkan tujuh kerangka pengujian untuk membedakan pembelaan yang sah dan obstruction of justice, yakni nature of conduct test, material effect test, direct nexus test, lex certa test, professional function test, ethical oversight test, dan proportionality test.

Komite menegaskan dokumen tersebut tidak dimaksudkan mengintervensi kewenangan hakim. MA tetap memiliki kewenangan penuh menilai fakta, alat bukti, serta alasan PK.

“Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan kuat, tetapi tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menggerus hak atas pembelaan dan independensi profesi advokat,” kata Anggara.(Pon)

Baca juga:

Pakar Hukum Nilai Peninjauan Kembali Tak Semestinya Ada Pembatasan

#Peninjauan Kembali # Mahkamah Agung #Pengacara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
Khawatir Sama Otaknya, Hotman Paris Angkat Tangan Mundur Bela Eks Jampidsus
Hotman Paris resmi mundur sebagai pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan. Ia juga dilaporkan dua organisasi pers atas dugaan penghinaan wartawan.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Khawatir Sama Otaknya, Hotman Paris Angkat Tangan Mundur Bela Eks Jampidsus
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Bagikan