MERAHPUTIH.COM - KOMITE Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan peninjauan kembali (PK) perkara pidana yang menjerat advokat Dr Stefanus Roy Rening, SH, MH.
Komite tersebut merupakan aliansi 41 advokat dari berbagai organisasi advokat di Indonesia. Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor.
Penyerahan dokumen itu berkaitan dengan pemeriksaan PK atas sejumlah putusan, yakni Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI, dan Putusan MA Nomor 6897 K/Pid.Sus/2024.
Berkas permohonan PK telah dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada MA pada 17 Juli 2026.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut seorang advokat secara individual. Perkara ini akan menentukan batas antara pembelaan hukum yang sah dan tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum,” ujar Wakil Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan Anggara Suwahju dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).
Baca juga:
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Menurut Anggara, perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas secara profesional dan beriktikad baik merupakan bagian dari jaminan hak atas pembelaan, fair trial, serta due process of law. Namun, perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara absolut.
Komite menilai penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap advokat harus dilakukan secara ketat, objektif, dan proporsional. Perbuatan yang dianggap mengganggu atau memperlambat proses hukum, menurut mereka, tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Pasal 21 UU Tipikor tidak boleh menjadi norma elastis yang dapat digunakan untuk menghukum setiap strategi pembelaan yang berbeda dengan kehendak penyidik atau penuntut umum,” kata Emir Z Pohan.
Komite juga menyoroti Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam amicus curiae, komite mengusulkan tujuh kerangka pengujian untuk membedakan pembelaan yang sah dan obstruction of justice, yakni nature of conduct test, material effect test, direct nexus test, lex certa test, professional function test, ethical oversight test, dan proportionality test.
Komite menegaskan dokumen tersebut tidak dimaksudkan mengintervensi kewenangan hakim. MA tetap memiliki kewenangan penuh menilai fakta, alat bukti, serta alasan PK.
“Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan kuat, tetapi tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menggerus hak atas pembelaan dan independensi profesi advokat,” kata Anggara.(Pon)
Baca juga:
Pakar Hukum Nilai Peninjauan Kembali Tak Semestinya Ada Pembatasan

