MerahPutih.com – Komisi Yudisial (KY) menggebrak dengan mengeluarkan rekomendasi keras terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim sepanjang 2026.
Baca juga:
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
KY mendorong sebanyak 121 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026. Angka ini melonjak 146,94 persen dibanding periode sama tahun lalu yang hanya 49 hakim.
Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, Jumat (31/7).
Lonjakan Drastis, Sanksi Berat Menghantui
KY mencatat, dari 121 hakim yang diusulkan, 86 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat. Bentuk sanksi bervariasi, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kalau dari jumlah rekomendasi ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” imbuh Abhan.
Baca juga:
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Sanksi berat mencakup pembebasan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Bahkan dillansir dari Antara, 9 hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.
Skandal Memalukan: Pelecehan, Manipulasi, Nikah Siri
Jenis pelanggaran yang dilakukan para hakim mencoreng wajah peradilan. KY merinci:
-
94 hakim melanggar hukum acara, termasuk manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.
-
10 hakim kedapatan bertemu pihak berperkara di luar sidang, menerima uang, atau melakukan intervensi terhadap majelis.
-
7 hakim melakukan pelecehan terhadap pegawai, bersikap arogan, dan memanipulasi absen.
-
7 hakim lainnya terjerat perilaku pribadi menyimpang: perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, hingga pelecehan terhadap perempuan.
“Pelanggaran ini jelas mencederai integritas hakim sebagai penjaga keadilan,” tandas anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi itu. (*)

