Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir

Komisi Yudisial. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para tokoh hukum Indonesia menungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses dan hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2026 oleh Komisi Yudisial (KY). Seleksi untuk mengisi 11 hakim agung (sekitar 19 persen dari komposisi hakim agung) dinilai berlangsung dengan berbagai persoalan serius.

Ada konflik kepentingan, minimnya keterbukaan, penyempitan partisipasi publik, serta hasil yang sulit dijelaskan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak integritas.

Sejumlah calon, dinilai dengan rekam jejak hitam dan kelemahan kompetensi tetap diloloskan, sementara calon dengan kapasitas dan integritas yang kuat justru tersingkir.

"Banyak dari calon-calon terpilih yang ditengarai memiliki hubungan dekat dengan beberapa anggota DPR dan petinggi partai politik dan pemerintah," tulis Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR), dalam keterangannya. Rabu (2/9).

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Kondisi itu, tegas Pilar, semakin menguatkan dugaan bahwa proses seleksi CHA 2026 hanyalah proforma. Sejumlah nama calon yang akhirnya terpilih telah beredar sejak Juni 2026, jauh sebelum seleksi berakhir. Wawancara terakhir selesai pada 7 Agustus, tetapi kurang dari empat jam kemudian KY telah menetapkan seluruh calon yang lolos.

Bahkan terdapat perbedaan pendapat di internal KY mengenai tiga calon, tetapi alasan terkait perbedaan tersebut tidak pernah dibuka kepada publik.

"Semua nama tersebut kemudian disetujui Komisi III DPR tanpa satu pun calon ditolak. Mirisnya, DPR justru,menilai proses yang bermasalah tersebut sebagai proses s eleksi CHA terbaik." tulis 29 tokoh hukum.

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan intervensi politik dalam proses seleksi hakim agung yang pada gilirannya akan semakin menggerus independensi lembaga kekuasaan kehakiman. Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung (MA) untuk belasan tahun ke depan.

Hal ini dipastikan akan meningkatkan frekuensi intervensi terkait penanganan perkara dan non-perkara terhadap MA dan peradilan di bawahnya dan akan mengerdilkan peran lembaga kekuasaan kehakiman sebagai pengimbang yang independen terhadap pemerintah, DPR, serta kepentingan politik dan ekonomi yang kuat.

"Sesuatu yang tengah diupayakan MA dengan segala permasalahan yang masih dihadapinya. Situasi ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena terdapat informasi bahwa DPR telah meminta KY untuk segera kembali melakukan seleksi hakim agung," katanya.

#Hakim Agung #Komisi Yudisial # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Nurnaningsih Usulkan Peradilan Khusus Agraria untuk Sengketa Tanah
Calon Hakim Agung Nurnaningsih mengusulkan pembentukan peradilan khusus agraria untuk menangani sengketa pertanahan yang dinilai belum memberi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Nurnaningsih Usulkan Peradilan Khusus Agraria untuk Sengketa Tanah
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
DPR Seleksi 14 Calon Hakim Agung, Ad Hoc Ham dan Tipikor
Agenda uji kelayakan itu pun rencananya digelar selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 12-13 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Seleksi 14 Calon Hakim Agung, Ad Hoc Ham dan Tipikor
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Bagikan