MerahPutih.com - Para tokoh hukum Indonesia menungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses dan hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2026 oleh Komisi Yudisial (KY). Seleksi untuk mengisi 11 hakim agung (sekitar 19 persen dari komposisi hakim agung) dinilai berlangsung dengan berbagai persoalan serius.
Ada konflik kepentingan, minimnya keterbukaan, penyempitan partisipasi publik, serta hasil yang sulit dijelaskan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak integritas.
Sejumlah calon, dinilai dengan rekam jejak hitam dan kelemahan kompetensi tetap diloloskan, sementara calon dengan kapasitas dan integritas yang kuat justru tersingkir.
"Banyak dari calon-calon terpilih yang ditengarai memiliki hubungan dekat dengan beberapa anggota DPR dan petinggi partai politik dan pemerintah," tulis Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR), dalam keterangannya. Rabu (2/9).
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Kondisi itu, tegas Pilar, semakin menguatkan dugaan bahwa proses seleksi CHA 2026 hanyalah proforma. Sejumlah nama calon yang akhirnya terpilih telah beredar sejak Juni 2026, jauh sebelum seleksi berakhir. Wawancara terakhir selesai pada 7 Agustus, tetapi kurang dari empat jam kemudian KY telah menetapkan seluruh calon yang lolos.
Bahkan terdapat perbedaan pendapat di internal KY mengenai tiga calon, tetapi alasan terkait perbedaan tersebut tidak pernah dibuka kepada publik.
"Semua nama tersebut kemudian disetujui Komisi III DPR tanpa satu pun calon ditolak. Mirisnya, DPR justru,menilai proses yang bermasalah tersebut sebagai proses s eleksi CHA terbaik." tulis 29 tokoh hukum.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan intervensi politik dalam proses seleksi hakim agung yang pada gilirannya akan semakin menggerus independensi lembaga kekuasaan kehakiman. Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung (MA) untuk belasan tahun ke depan.
Hal ini dipastikan akan meningkatkan frekuensi intervensi terkait penanganan perkara dan non-perkara terhadap MA dan peradilan di bawahnya dan akan mengerdilkan peran lembaga kekuasaan kehakiman sebagai pengimbang yang independen terhadap pemerintah, DPR, serta kepentingan politik dan ekonomi yang kuat.
"Sesuatu yang tengah diupayakan MA dengan segala permasalahan yang masih dihadapinya. Situasi ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena terdapat informasi bahwa DPR telah meminta KY untuk segera kembali melakukan seleksi hakim agung," katanya.