Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (sembilan kiri), Sari Yuliati (delapan kiri), Saan Mustopa (sepuluh kiri), dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (delapan kanan) berfoto bersama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (18/8/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon hakim. Selanjutnya, 14 nama tersebut memperoleh persetujuan DPR untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui DPR berasal dari empat kamar di Mahkamah Agung, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.
Berikut daftar 11 calon hakim agung yang mendapat persetujuan DPR:
1. Kamar Pidana – 4 orang
- Syamsul Arief
- Sugiyanto
- Sudharmawatiningsih
- Dhifla Wiyani
2. Kamar Perdata – 2 orang
- Sobandi
- Nurnaningsih
3. Kamar Agama – 2 orang
- Musthofa
- Mamat Ruhimat
4. Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak – 3 orang
- Maftuh Effendi
- LY Hari Sih Advianto
- Yeheskiel Minggus Tiranda
Dengan demikian, 11 calon hakim agung tersebut telah memperoleh persetujuan DPR untuk melanjutkan proses pengangkatan sebagai hakim agung sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc MA juga mendapat persetujuan dalam rapat paripurna tersebut. (Foto: MP/Didik Setiawan).