MerahPutih.com - Pemerintah diklaim sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Satu Data ke DPR RI. Maka dari itu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut pada beberapa hari ini sebelum disahkan.
"RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9).
Pembahasan substansi DIM RUU itu pun kemungkinan bisa rampung pada Jumat (25/9). Kemudian pada Senin (28/9), Baleg DPR RI bisa menggelar rapat pleno untuk persetujuan di tingkat pertama.
Dalam pembahasannya, dia mengatakan Baleg DPR RI juga akan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca juga:
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa pemerintah siap membahas RUU tersebut untuk bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
Sekali lagi kami juga mohon maaf sebesar-besarnya kalau ada hal yang kurang tapi intinya kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang,
kata Rachmat.
Tujuan pembuatan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) untuk menghasilkan data dasar nasional. Di mana, penyusunan RUU SDI merupakan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut diperlukan untuk membangun kesepahaman mengenai penyelenggaraan SDI sekaligus memastikan data nasional dapat menjadi rujukan pembangunan.