MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota Dewan hadir dalam rapat tersebut. Sejumlah perwakilan dari pihak buruh turut hadir dan menyaksikan jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.
DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan mengenai pembahasan rancangan aturan tersebut.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.
Baca juga:
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terdiri dari 23 Bab
Putih Sari mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Dari pihak pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengapresiasi pembahasan RUU yang dilakukan bersama Komisi IX DPR RI.
Pemerintah, kata dia, menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga:
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Sebelumnya Disepakati di Tingkat Komisi
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan pada Senin (5/10).
Sehari setelah keputusan tingkat I tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. (Knu)