MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan aktif memantau penanganan perkara di dua kasus tersebut yakni Andrie Yunus di Pengadilan Militer dan Nadiem Makarim di pengadilan umum.
KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.
Jadi disamping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem,
kata Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7).
Ia mengatakan, kedua laporan tersebut telah diterima dan diproses oleh KY. Baik laporan dari Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
Baca juga:
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya," ujarnya.
KY, tegas ia, akan melakukan kajian lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu pelapor, saksi, maupun hakim yang menjadi terlapor.
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan,
jelasnya.
Abhan melanjutkan, pihaknya bekerja tentu dibatasi waktu dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Di mana, terkait dugaan pelanggarannya, untuk laporan Nadiem Makarim dugaannya sesuai dengan laporan yang dilayangkan yakni ada 12 poin dugaan pelanggaran. Tapi untuk membuktikan pelanggarannya apa saja menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.
Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi,
katanya.

