MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8), atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Melalui permohonan banding tersebut, Nadiem meminta majelis hakim membatalkan putusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar.
Usai persidangan, Nadiem menyatakan optimistis majelis hakim tingkat banding akan memberikan putusan yang berbeda. Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjeratnya tidak terpenuhi.
Ia menilai putusan pengadilan tingkat pertama memaksakan adanya penyalahgunaan wewenang. Salah satu pertimbangan hakim yang dipersoalkan adalah anggapan bahwa dirinya memberikan kewenangan yang terlalu besar dalam pengambilan keputusan.
Bayangkan, saya divonis 10 tahun penjara karena dianggap memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu salah satu contoh pemaksaan,
Nadiem Makarim.
Menurut Nadiem, terdapat tiga unsur pokok dalam tindak pidana korupsi yang seharusnya dibuktikan, yakni adanya kerugian negara, perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.
Ia menegaskan ketiga unsur tersebut tidak terbukti dalam perkara yang dihadapinya.
"Satu unsur saja tidak terbukti seharusnya wajib bebas," katanya.
Baca juga:
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Laporkan Dugaan Tekanan terhadap Hakim ke Komisi Yudisial
Selain mengajukan banding, Nadiem mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan tekanan dan intimidasi terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama kepada Komisi Yudisial (KY).
Ia berharap proses banding dapat berlangsung secara independen di tengah upaya reformasi internal yang menurutnya sedang berjalan di lingkungan aparat penegak hukum.
Harapan kami dengan adanya transformasi dan reformasi internal kejaksaan yang sekarang sedang terjadi, tekanan-tekanan kepada hakim ini tidak akan terjadi lagi. Hakim bisa independen hanya mengikuti fakta persidangan dan hati nurani mereka,
Nadiem Makarim.
Menurutnya, praktik-praktik yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi hakim tidak boleh kembali terjadi agar proses peradilan dapat berlangsung objektif dan memberikan kepastian hukum.
Baca juga:
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi
Sidang banding ini menjadi tahapan lanjutan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan di tingkat banding nantinya akan menentukan apakah putusan pengadilan sebelumnya dipertahankan, diubah, atau dibatalkan. (Pon)

