Merahputih.com - Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Usai sidang, pendiri Go-Jek itu menyampaikan terima kasih kepada keluarga, guru-guru di seluruh Indonesia, para pengemudi ojek online (ojol), serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan. Menurutnya, dukungan para guru telah membuka fakta mengenai pemanfaatan Chromebook dan digitalisasi pendidikan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis, sementara hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum. Salah satu hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan terdakwa seharusnya dibebaskan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara beserta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan harta. (Foto: MP/Didik Setiawan).