MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, angkat bicara menyusul pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (31/7).
Mellisa menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor. Menurutnya, pelimpahan berkas dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana.
“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8).
Baca juga:
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Soroti Unsur Penyalahgunaan Wewenang hingga Status Dana Haji
Mellisa menyatakan masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut mencakup unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara yang nyata, hingga hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum.
Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum.
“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” katanya.
Baca juga:
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK Limpahkan Dakwaan ke Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Terdakwa dalam perkara tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (31/7).
Dengan pelimpahan tersebut, jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara beserta jadwal persidangan.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," ucap Budi. (Pon)

