Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 membuat Nadiem Makarim divonis 10 tahun.

Selain pidana penjara, dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyampaikan uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersumber dari aliran dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan dana tersebut berasal dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB, yang diawali dengan penerbitan aturan oleh Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.

Baca juga:

Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor

Terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System (OS) dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun,

ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6).

Dengan demikian, Hakim menilai, Google, sebagai pemilik lisensi Chrome OS, menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental.

Melalui kebijakan tersebut, Hakim Ketua berpendapat Google kemudian merealisasikan investasi ke PT AKAB sekitar 69 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada Agustus 2021, yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan, sebagai bagian dari total investasi mencapai 786,99 juta dolar AS.

Majelis Hakim menilai korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan yang menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke ekosistem korporasi Nadiem bukan merupakan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi, yang menjadi bagian unsur dari Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti di kasus Nadiem.

Dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB itu lah, PT AKAB memutihkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar sekian, di mana pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta notaris Jose Dima Satria,

ucap Hakim Ketua.

Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas. (*)

#Nadiem Makarim #Chromebook #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Indonesia
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Nadiem Makarim terkait korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Indonesia
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Menurut Nadiem, apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim, ia meyakini kebenaran akan tetap berpihak kepadanya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Bagikan