4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7).

Empat hakim yang akan dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

"Betul," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (6/7).

Hakim Andi Saputra Tidak Dilaporkan

Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak termasuk dalam laporan yang diajukan ke KY. Dodi menjelaskan, Andi merupakan hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam putusan perkara tersebut.

Karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir.

Alasan Pelaporan ke Komisi Yudisial

Dodi mengatakan laporan ke Komisi Yudisial didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim selama proses persidangan.

Salah satu yang disoroti ialah jalannya persidangan yang disebut berlangsung hingga larut malam. Bahkan, menurutnya, sidang pernah berakhir pada pukul 00.20 WIB.

Baca juga:

Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding

Menurut Dodi, kondisi tersebut dinilai tidak memperhatikan kesehatan Nadiem yang saat itu sedang sakit. Terlebih, sebagian persidangan berlangsung pada bulan Ramadan yang disebut seharusnya mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026.

Selain itu, kuasa hukum menilai majelis hakim tidak memberikan alokasi waktu yang seimbang antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum selama pemeriksaan perkara.

Soroti Pertimbangan Putusan dan Penggunaan AI

Dodi juga menyoroti pertimbangan putusan yang disebut memiliki kemiripan dengan replik jaksa.

Berdasarkan pemeriksaan tim kuasa hukum, sekitar 41 persen dari sampel 11 dari 20 halaman pertimbangan putusan terdeteksi menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan penggunaan ajaran Conditio Sine Qua Non dalam pertimbangan hukum.

Kuasa hukum turut menilai majelis mengabaikan keterangan saksi Roni Dwi Susanto dan Eko Rinaldo mengenai SPTJM, serta mengesampingkan dua audit BPKP Tahun 2024 dan pendapat ahli Agung Firman Sampurna serta affidavit Gatot Supiartono.

Baca juga:

Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Selain pidana penjara, Nadiem Makarim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun. (Pon)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor #Komisi Yudisial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Bagikan