4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 16 menit lalu
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7).

Empat hakim yang akan dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

"Betul," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (6/7).

Hakim Andi Saputra Tidak Dilaporkan

Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak termasuk dalam laporan yang diajukan ke KY. Dodi menjelaskan, Andi merupakan hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam putusan perkara tersebut.

Karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir.

Alasan Pelaporan ke Komisi Yudisial

Dodi mengatakan laporan ke Komisi Yudisial didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim selama proses persidangan.

Salah satu yang disoroti ialah jalannya persidangan yang disebut berlangsung hingga larut malam. Bahkan, menurutnya, sidang pernah berakhir pada pukul 00.20 WIB.

Baca juga:

Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding

Menurut Dodi, kondisi tersebut dinilai tidak memperhatikan kesehatan Nadiem yang saat itu sedang sakit. Terlebih, sebagian persidangan berlangsung pada bulan Ramadan yang disebut seharusnya mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026.

Selain itu, kuasa hukum menilai majelis hakim tidak memberikan alokasi waktu yang seimbang antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum selama pemeriksaan perkara.

Soroti Pertimbangan Putusan dan Penggunaan AI

Dodi juga menyoroti pertimbangan putusan yang disebut memiliki kemiripan dengan replik jaksa.

Berdasarkan pemeriksaan tim kuasa hukum, sekitar 41 persen dari sampel 11 dari 20 halaman pertimbangan putusan terdeteksi menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan penggunaan ajaran Conditio Sine Qua Non dalam pertimbangan hukum.

Kuasa hukum turut menilai majelis mengabaikan keterangan saksi Roni Dwi Susanto dan Eko Rinaldo mengenai SPTJM, serta mengesampingkan dua audit BPKP Tahun 2024 dan pendapat ahli Agung Firman Sampurna serta affidavit Gatot Supiartono.

Baca juga:

Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Selain pidana penjara, Nadiem Makarim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun. (Pon)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor #Komisi Yudisial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 16 menit lalu
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Indonesia
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Nadiem Makarim terkait korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Bagikan