MerahPutih.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). Ia menegaskan belum berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,
Nadiem Makarim.
Selain memastikan akan menempuh upaya hukum banding, Nadiem juga meminta dukungan serta doa dari masyarakat.
Ia mengaku telah berupaya menjelaskan seluruh fakta selama persidangan. Namun, menurutnya, proses tersebut belum memberikan rasa keadilan.
"Saya tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapat keadilan," ujarnya.
Baca juga:
Amar Putusan Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga:
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun. (Pon)