MerahPutih.com – Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Baca juga:
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan dan langsung menyatakan upaya hukum banding.
Pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (2/7).
Status Vonis Tahanan Rumah Nadiem Masuk Memori Banding
Meski mengajukan banding, Anang menegaskan bukan berartu Kejagung tidak menghormati putusan majelis hakim.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” imbuh pejabat Kejagung itu.
Baca juga:
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Anang menambahkan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU hukuman 18 tahun penjara.
Baca juga:
Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Dilansir Antara, Nadiem sendiri juga langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu. (*)