Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU

Tim kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: ist.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Tim kuasa hukum mengungkapkan terdapat sedikitnya sembilan kejanggalan yang dinilai berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan tim advokat yang terdiri atas Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/8).

Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya.

Firman menjelaskan, sembilan kejanggalan tersebut diperoleh setelah tim advokat melakukan analisis hukum secara intensif dan penuh kehati-hatian.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar setiap upaya hukum yang ditempuh memiliki dasar yang kuat dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

"Karena penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya akan berdampak pada dirugikannya hak tersangka tetapi lebih buruk lagi, hal tersebut bisa menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah penegakan hukum yang dipaksakan," katanya.

Soroti Penanganan Perkara TPPU oleh Kejaksaan Agung

Dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, tim advokat menyebut menemukan sejumlah persoalan hukum.

Di antaranya adalah dugaan tidak diterapkannya asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP. Asas tersebut mengatur penerapan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan konsep trading in influence yang menurut mereka belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.

Mereka juga mempersoalkan tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP, serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka.

"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," katanya.

Baca juga:

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri

Tim advokat juga mempertanyakan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, hingga kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Menurut tim advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum. Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," ungkapnya.

Persoalkan Penanganan Perkara oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor

Sementara itu, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, tim advokat menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.

Mereka menyoroti pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian oleh Kortas Tipikor Polri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

"Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga:

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?

Siapkan Dua Gugatan Praperadilan

Atas dasar tersebut, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua gugatan praperadilan.

Permohonan pertama akan menguji upaya paksa Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan.

Sementara gugatan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," tegasnya. (Pon)

#Kejaksaan Agung #Febrie Adriansyah #TPPU #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan