MerahPutih.com - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum mengungkapkan terdapat sedikitnya sembilan kejanggalan yang dinilai berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan tim advokat yang terdiri atas Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya.
Firman menjelaskan, sembilan kejanggalan tersebut diperoleh setelah tim advokat melakukan analisis hukum secara intensif dan penuh kehati-hatian.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar setiap upaya hukum yang ditempuh memiliki dasar yang kuat dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Karena penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya akan berdampak pada dirugikannya hak tersangka tetapi lebih buruk lagi, hal tersebut bisa menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah penegakan hukum yang dipaksakan," katanya.
Soroti Penanganan Perkara TPPU oleh Kejaksaan Agung
Dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, tim advokat menyebut menemukan sejumlah persoalan hukum.
Di antaranya adalah dugaan tidak diterapkannya asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP. Asas tersebut mengatur penerapan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan konsep trading in influence yang menurut mereka belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.
Mereka juga mempersoalkan tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP, serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka.
"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," katanya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim advokat juga mempertanyakan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, hingga kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
"Menurut tim advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum. Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," ungkapnya.
Persoalkan Penanganan Perkara oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor
Sementara itu, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, tim advokat menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Mereka menyoroti pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian oleh Kortas Tipikor Polri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
"Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya," katanya.
Baca juga:
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Siapkan Dua Gugatan Praperadilan
Atas dasar tersebut, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua gugatan praperadilan.
Permohonan pertama akan menguji upaya paksa Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan.
Sementara gugatan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," tegasnya. (Pon)

