Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan secara terpisah terkait penetapan status tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh dua instansi penegak hukum berbeda.

Langkah praperadilan tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan, validitas, otentisitas, serta legalitas prosedur penanganan perkara yang dinilai mengandung penyimpangan dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Baca juga:

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?

Dua Gugatan Diajukan Secara Terpisah

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan secara terpisah merupakan strategi hukum yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Selasa (4/8), langkah tersebut diambil karena objek perkara, tindakan upaya paksa, serta dasar pengujian hukumnya berbeda.

Permohonan pertama terkait upaya paksa Kejaksaan Agung RI dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan. Permohonan kedua terkait status tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan oleh Kepolisian,

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya.

Gugatan ke Kejaksaan Agung Soroti Penahanan dan Predicate Crime

Anggota tim hukum lainnya, Farizi, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur upaya paksa penahanan serta keabsahan tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk upaya paksa penahanan di Kejaksaan Agung, kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Sedangkan penetapan tersangkanya memiliki persoalan mendasar terkait predicate crime-nya," ungkap Farizi.

Baca juga:

Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK

Sementara itu, gugatan kedua yang ditujukan kepada jajaran kepolisian akan berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan status tersangka yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kedua permohonan praperadilan tersebut merupakan hak konstitusional kliennya sebelum memasuki tahap persidangan.

Menurut mereka, langkah hukum ini bertujuan memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pon)

#Jampidsus #Kejaksaan Agung #Febrie Adriansyah #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Bagikan