MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan secara terpisah terkait penetapan status tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh dua instansi penegak hukum berbeda.
Langkah praperadilan tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan, validitas, otentisitas, serta legalitas prosedur penanganan perkara yang dinilai mengandung penyimpangan dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Baca juga:
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Dua Gugatan Diajukan Secara Terpisah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan secara terpisah merupakan strategi hukum yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Selasa (4/8), langkah tersebut diambil karena objek perkara, tindakan upaya paksa, serta dasar pengujian hukumnya berbeda.
Permohonan pertama terkait upaya paksa Kejaksaan Agung RI dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan. Permohonan kedua terkait status tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan oleh Kepolisian,
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya.
Gugatan ke Kejaksaan Agung Soroti Penahanan dan Predicate Crime
Anggota tim hukum lainnya, Farizi, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur upaya paksa penahanan serta keabsahan tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk upaya paksa penahanan di Kejaksaan Agung, kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Sedangkan penetapan tersangkanya memiliki persoalan mendasar terkait predicate crime-nya," ungkap Farizi.
Baca juga:
Sementara itu, gugatan kedua yang ditujukan kepada jajaran kepolisian akan berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan status tersangka yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kedua permohonan praperadilan tersebut merupakan hak konstitusional kliennya sebelum memasuki tahap persidangan.
Menurut mereka, langkah hukum ini bertujuan memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pon)

