MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menilai beban pembuktian terkait kepemilikan aset berupa emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah berada di tangan aparat penegak hukum atau penyidik.
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan hal tersebut saat merespons pertanyaan wartawan soal status kepemilikan emas 74 kg dan temuan uang ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah di Sentul.
Baca juga:
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Penyidik Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg
Meski mekanisme pembuktian terbalik dikenal dalam hukum acara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Febri, prinsip tersebut tidak bisa diterapkan secara serampangan tanpa dasar kepemilikan yang jelas terlebih dahulu.
Beban pembuktian itu ada di penegak hukum. Benar di pencucian uang itu dikenal ada pembalikan beban pembuktian, tetapi konteksnya bukan tentang siapa yang memiliki.
kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/8)
Febri menjelaskan, terdapat dua hal mendasar yang berbeda dalam hukum acara pidana. Pertama, penyidik wajib membuktikan secara sah siapa pemilik legal atas barang bukti atau aset tersebut memanfaatkan seluruh kewenangan yang dimiliki.
Kedua, lanjut dia, setelah kepemilikan aset tersebut terbukti secara hukum, barulah skema pembuktian terbalik berlaku. Pihak yang dituduh wajib membuktikan aset itu bukan berasal dari hasil tindak pidana.
"Bukan tentang siapa yang memiliki, tetapi kalau sudah terbukti siapa pemiliknya, barulah si pemilik membuktikan apakah aset itu dari hasil kejahatan atau tidak. Nah, menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini," jelas dia.
Baca juga:
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Kejagung Terima Berkas Perkara dan Barang Bukti Emas 74 Kg
Febri menekankan, kejelasan prosedur penentuan kepemilikan aset ini menjadi ujian krusial bagi keabsahan dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara hukum yang menjerat kliennya.
Diketahui, Kejagung menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Adapun, barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul. Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. (Pon)

