Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menilai beban pembuktian terkait kepemilikan aset berupa emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah berada di tangan aparat penegak hukum atau penyidik.

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan hal tersebut saat merespons pertanyaan wartawan soal status kepemilikan emas 74 kg dan temuan uang ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah di Sentul.

Baca juga:

Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Penyidik Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg

Meski mekanisme pembuktian terbalik dikenal dalam hukum acara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Febri, prinsip tersebut tidak bisa diterapkan secara serampangan tanpa dasar kepemilikan yang jelas terlebih dahulu.

Beban pembuktian itu ada di penegak hukum. Benar di pencucian uang itu dikenal ada pembalikan beban pembuktian, tetapi konteksnya bukan tentang siapa yang memiliki.

kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/8)

Febri menjelaskan, terdapat dua hal mendasar yang berbeda dalam hukum acara pidana. Pertama, penyidik wajib membuktikan secara sah siapa pemilik legal atas barang bukti atau aset tersebut memanfaatkan seluruh kewenangan yang dimiliki.

Kedua, lanjut dia, setelah kepemilikan aset tersebut terbukti secara hukum, barulah skema pembuktian terbalik berlaku. Pihak yang dituduh wajib membuktikan aset itu bukan berasal dari hasil tindak pidana.

"Bukan tentang siapa yang memiliki, tetapi kalau sudah terbukti siapa pemiliknya, barulah si pemilik membuktikan apakah aset itu dari hasil kejahatan atau tidak. Nah, menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini," jelas dia.

Baca juga:

Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU

Kejagung Terima Berkas Perkara dan Barang Bukti Emas 74 Kg

Febri menekankan, kejelasan prosedur penentuan kepemilikan aset ini menjadi ujian krusial bagi keabsahan dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara hukum yang menjerat kliennya.

Diketahui, Kejagung menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Adapun, barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul. Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Jampidsus #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan  Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Bagikan