Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menilai beban pembuktian terkait kepemilikan aset berupa emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah berada di tangan aparat penegak hukum atau penyidik.

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan hal tersebut saat merespons pertanyaan wartawan soal status kepemilikan emas 74 kg dan temuan uang ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah di Sentul.

Baca juga:

Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Penyidik Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg

Meski mekanisme pembuktian terbalik dikenal dalam hukum acara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Febri, prinsip tersebut tidak bisa diterapkan secara serampangan tanpa dasar kepemilikan yang jelas terlebih dahulu.

Beban pembuktian itu ada di penegak hukum. Benar di pencucian uang itu dikenal ada pembalikan beban pembuktian, tetapi konteksnya bukan tentang siapa yang memiliki.

kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/8)

Febri menjelaskan, terdapat dua hal mendasar yang berbeda dalam hukum acara pidana. Pertama, penyidik wajib membuktikan secara sah siapa pemilik legal atas barang bukti atau aset tersebut memanfaatkan seluruh kewenangan yang dimiliki.

Kedua, lanjut dia, setelah kepemilikan aset tersebut terbukti secara hukum, barulah skema pembuktian terbalik berlaku. Pihak yang dituduh wajib membuktikan aset itu bukan berasal dari hasil tindak pidana.

"Bukan tentang siapa yang memiliki, tetapi kalau sudah terbukti siapa pemiliknya, barulah si pemilik membuktikan apakah aset itu dari hasil kejahatan atau tidak. Nah, menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini," jelas dia.

Baca juga:

Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU

Kejagung Terima Berkas Perkara dan Barang Bukti Emas 74 Kg

Febri menekankan, kejelasan prosedur penentuan kepemilikan aset ini menjadi ujian krusial bagi keabsahan dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara hukum yang menjerat kliennya.

Diketahui, Kejagung menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Adapun, barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul. Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Jampidsus #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Bagikan