MerahPutih.com - Akhirnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea memilih mundur sebagai kuasa hukum tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Baca juga:
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Pengacara kondang itu mundurnya karena alasan kesehatan. Hotman mengaku tidak kuat lagi menjalankan tugasnya sebagai pembela mantan orang nomor satu Gedung Bundar Kejagung itu karena takut kondisi kesehatannya bakal makin parah.
Kalau otak saya terus mikir dan begini, aku takut makin parah,
Hotman Paris Hutapea, eks pengacara tersangka mantan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tolak Permintaan Tetap Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus
Kepada media dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/7), Hotman mengaku kliennya Febrie sempat meminta dirinya untuk tetap bertahan menjadi pengacaranya.
Namun, Hotman terpaksa menolak lantaran kondisi kesehatannya yang perlu penanganan lebih jauh. Dia mengaku sedang mengidap penyakit syaraf terjepit diharuskan menjalani perawatan mendalam dan istirahat yang cukup.
“Menurut dokter di sana, dua minggu enggak boleh kerja. Anda tahu kan saya kerja dua minggu ini? Ya Anda tahulah kasusnya kan? Ya akhirnya makin parah,” tandasnya.
Baca juga:
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
Hotman Dilaporkan 2 Organisasi Pers ke Polda Metro Jaya
Sejak memegang kasus eks Jampidsus, Hotman juga sedang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Polemik bermula dari beredarnya rekaman video Hotman saat diwawancarai wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7). Dalam video yang viral itu, Hotman melontarkan “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejagung
Laporan polisi pertama datang dari PWI Pusat. Laporan dari organisasi pers yang diakui negara itu resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam. Sehari kemudian, Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mendaftarkan laporan polisi terkait kasus yang sama. (*)

