Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo (tengah).(foto: humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - WAKAPOLRI Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Ia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non-penalization. Dedi menyebut korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
“Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1).
Dedi kemudian menyebut, berdasarkan prinsip non-penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO. “Screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.
Baca juga:
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan, bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, di masa depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Ia menekankan pentingnya beradaptasi di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam. “Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.
Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerja sama dari berbagai pihak sebab dalam Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.
“Karena tidak akan bisa ditangani Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.(knu)
Baca juga:
Jual Puluhan Bayi ke Singapura, Sindikat TPPO Bandung Incar Mangsanya Lewat Facebook
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya