Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 28 Maret 2024
Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK

Eks Ketua MK Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga:

Langkah Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Disinyalir Tak Ingin Kehilangan Jabatan

Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis. Yang menjadi perhatian utama para hakim dalam putusannya adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.

Dilansir dari Antara, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Anwar juga dilaporkan ke MKMK karena mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.

“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Anggota MKMK Yuliandri.

Baca juga:

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK

Bagi MKMK, lanut dia, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat terlapor tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan. Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri. (*)

Baca juga:

Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI

#Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Anwar Usman Jatuh dan Harus Diopname Berimbas pada Sidang Sengketa Pilkada, Jokowi: Mungkin Kecapaian
Jokowi memperkirakan adik iparnya Anwar Usman kecapaian untuk acara pada Sabtu.
Frengky Aruan - Rabu, 08 Januari 2025
Anwar Usman Jatuh dan Harus Diopname Berimbas pada Sidang Sengketa Pilkada, Jokowi: Mungkin Kecapaian
Indonesia
Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas
Proses sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di panel III Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwal ulang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Januari 2025
Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas
Indonesia
Hakim MK Anwar Usman Kembali Terseret Dugaan Pelanggaran Etik
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terseret kasus dugaan pelanggaran etik
Wisnu Cipto - Senin, 13 Mei 2024
Hakim MK Anwar Usman Kembali Terseret Dugaan Pelanggaran Etik
Indonesia
Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK
Anwar sebelum sudah pernah dijatuhi sanksi etik dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Maret 2024
Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK
Indonesia
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI
Larangan ini karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 25 Maret 2024
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI
Indonesia
MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Adik Ipar Jokowi
Apalagi hingga hari ini PTUN masih mengagendakan jadwal sidang terkait gugatan yang diajukan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Februari 2024
MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Adik Ipar Jokowi
Indonesia
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya
Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak sah.
Wisnu Cipto - Rabu, 31 Januari 2024
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya
Indonesia
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta
Adik ipar Presiden Jokowi itu menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11).
Andika Pratama - Jumat, 24 November 2023
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta
Indonesia
Langkah Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Disinyalir Tak Ingin Kehilangan Jabatan
Praktisi hukum Petrus Selestinus pun langsung memberikan komentarnya. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Anwar sebagai bagian dari kepanikan.
Mula Akmal - Kamis, 23 November 2023
Langkah Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Disinyalir Tak Ingin Kehilangan Jabatan
Bagikan