Langkah Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Disinyalir Tak Ingin Kehilangan Jabatan
Ketua MK Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)
MerahPutih.com- Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan dirinya.
Langkah Anwar Usman yang menyesalkan pencopotan dirinya menuai sorotan. Beberapa waktu lalu, Anwar Usman mengaku menjadi korban fitnah dan terkesan membela diri pasca diberhentikan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga:
Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Praktisi hukum Petrus Selestinus pun langsung memberikan komentarnya. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Anwar sebagai bagian dari kepanikan.
"Ini ketidaksiapan Anwar saat kehilangan jabatan yang prestisius sebagai Ketua MK yang juga Ipar Presiden Jokowi," kata Petrus di Jakarta, Kamis (23/11).
Sebagai contoh, setelah Majelis Kehormatan MK membacakan Putusan Pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK, mestinya mengajukan banding dengan meminta disiapkan MK Banding. Akan tetapi upaya banding itu sama sekali tidak dilakukan.
"Dia justru mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus mendiskreditkan hakim," jelas Petrus.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres
Padahal itu momen penting membangun harmonisasi antarsesama hakim MK.
"Sebagian orang bertanya-tanya, jangan-jangan AU sedang mengalami apa yang disebut “multiple personality disorder,” tutup Petrus.
Sekedar informasi, Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu tidak berdasar.
Anwar mengatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Batal Nyapres Setelah Anwar Usman Dipecat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal