MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Adik Ipar Jokowi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 15 Februari 2024
MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Adik Ipar Jokowi

Arsip foto - Hakim Konstitusi Anwar Usman. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah kabar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Apalagi hingga hari ini PTUN masih mengagendakan jadwal sidang terkait gugatan yang diajukan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, saat dihubungi lewat pesan singkat, Jakarta, Kamis (15/2).

Baca Juga:

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta

Fajar menambahkan sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini. "Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," ucap Fajar.

Sebelumnya dilansir dari Antara, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah. Perkara itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga:

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).

Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Jokowi itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Baca Juga:

Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut. (*)

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres

#Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Anwar Usman Jatuh dan Harus Diopname Berimbas pada Sidang Sengketa Pilkada, Jokowi: Mungkin Kecapaian
Jokowi memperkirakan adik iparnya Anwar Usman kecapaian untuk acara pada Sabtu.
Frengky Aruan - Rabu, 08 Januari 2025
Anwar Usman Jatuh dan Harus Diopname Berimbas pada Sidang Sengketa Pilkada, Jokowi: Mungkin Kecapaian
Indonesia
Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas
Proses sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di panel III Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwal ulang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Januari 2025
Anwar Usman Dirawat Pasca Jatuh, Sidang Sengketa Pilkada di MK Kena Imbas
Indonesia
Hakim MK Anwar Usman Kembali Terseret Dugaan Pelanggaran Etik
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terseret kasus dugaan pelanggaran etik
Wisnu Cipto - Senin, 13 Mei 2024
Hakim MK Anwar Usman Kembali Terseret Dugaan Pelanggaran Etik
Indonesia
Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK
Anwar sebelum sudah pernah dijatuhi sanksi etik dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Maret 2024
Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK
Indonesia
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI
Larangan ini karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 25 Maret 2024
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI
Indonesia
MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Adik Ipar Jokowi
Apalagi hingga hari ini PTUN masih mengagendakan jadwal sidang terkait gugatan yang diajukan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Februari 2024
MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Adik Ipar Jokowi
Indonesia
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya
Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak sah.
Wisnu Cipto - Rabu, 31 Januari 2024
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya
Indonesia
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta
Adik ipar Presiden Jokowi itu menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11).
Andika Pratama - Jumat, 24 November 2023
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta
Indonesia
Langkah Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Disinyalir Tak Ingin Kehilangan Jabatan
Praktisi hukum Petrus Selestinus pun langsung memberikan komentarnya. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Anwar sebagai bagian dari kepanikan.
Mula Akmal - Kamis, 23 November 2023
Langkah Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Disinyalir Tak Ingin Kehilangan Jabatan
Bagikan