Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah


Ilustrasi: Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertujuan mengawasi penerapan sistem merit hingga perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dua tahun.
Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN).
"Selalu ya, kalau ada putusan dari MK tentu kita menghormati, tetapi kami belum menerima salinan putusan, nanti begitu kita menerima akan kemudian kita pelajari," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10).
Baca juga:
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dia mengatakan, pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Prasetyo menilai, secara prinsip semangat dari putusan MK tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan ASN menjalankan tugas dengan baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Tetapi sepintas ya tentu itu semangatnya semangat yang positif ya. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat," ucap Prasetyo. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
