Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (5) yang mengatur soal imunitas atau kekebalan hukum jaksa.

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. Ia menilai prinsip perlindungan hukum bagi penegak hukum tetap harus dijaga, namun keputusan MK perlu dihormati sebagai bentuk penegakan prinsip konstitusional.

“Karena itu sudah menjadi norma, tinggal dilaksanakan saja. Prinsip Pasal 8 Ayat 5 kan perlindungan bagi penegak hukum, tapi ketika MK punya pendapat lain ya kita hormati, tinggal dilaksanakan saja,” ujar Pujiyono saat dikonfirmasi, Jumat (17/10).

Baca juga:

Komjak Minta Kejagung Buru Aset-aset Besar Milik Tersangka Kasus PT Timah

Putusan MK dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 resmi membatasi imunitas jaksa, terutama dalam konteks penegakan hukum kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan tindak pidana kejahatan berat.

Artinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung dalam kasus OTT maupun dugaan tindak pidana kejahatan berat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengecualian izin Jaksa Agung berlaku dalam hal tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana kejahatan berat, seperti kejahatan yang diancam hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Putusan ini sekaligus menggeser pendirian MK dari putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013, yang sebelumnya memberi ruang lebih luas terhadap imunitas jaksa.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, perlindungan hukum terhadap jaksa tidak boleh bersifat absolut dan harus tetap tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Jaksa perlu diperlakukan tidak berbeda, tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana prinsip internasional, namun perlindungan itu tidak bersifat absolut,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Kamis (16/10).

Baca juga:

Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

MK menjelaskan, meskipun secara internasional jaksa berhak atas perlindungan hukum sebagaimana tertuang dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors (1990) dan The Status and Role of Prosecutors (2014), perlindungan tersebut tidak boleh melampaui prinsip kesetaraan di depan hukum.

“Baik antara warga negara dengan penegak hukum maupun antara sesama penegak hukum itu sendiri seharusnya tetap terikat dengan prinsip equality before the law,” lanjut Arsul.

Sebagai tindak lanjut, MK mengubah bunyi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menjadi:

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau

b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.” (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #MK #Komisi Kejaksaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan