Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (5) yang mengatur soal imunitas atau kekebalan hukum jaksa.

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. Ia menilai prinsip perlindungan hukum bagi penegak hukum tetap harus dijaga, namun keputusan MK perlu dihormati sebagai bentuk penegakan prinsip konstitusional.

“Karena itu sudah menjadi norma, tinggal dilaksanakan saja. Prinsip Pasal 8 Ayat 5 kan perlindungan bagi penegak hukum, tapi ketika MK punya pendapat lain ya kita hormati, tinggal dilaksanakan saja,” ujar Pujiyono saat dikonfirmasi, Jumat (17/10).

Baca juga:

Komjak Minta Kejagung Buru Aset-aset Besar Milik Tersangka Kasus PT Timah

Putusan MK dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 resmi membatasi imunitas jaksa, terutama dalam konteks penegakan hukum kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan tindak pidana kejahatan berat.

Artinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung dalam kasus OTT maupun dugaan tindak pidana kejahatan berat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengecualian izin Jaksa Agung berlaku dalam hal tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana kejahatan berat, seperti kejahatan yang diancam hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Putusan ini sekaligus menggeser pendirian MK dari putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013, yang sebelumnya memberi ruang lebih luas terhadap imunitas jaksa.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, perlindungan hukum terhadap jaksa tidak boleh bersifat absolut dan harus tetap tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Jaksa perlu diperlakukan tidak berbeda, tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana prinsip internasional, namun perlindungan itu tidak bersifat absolut,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Kamis (16/10).

Baca juga:

Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

MK menjelaskan, meskipun secara internasional jaksa berhak atas perlindungan hukum sebagaimana tertuang dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors (1990) dan The Status and Role of Prosecutors (2014), perlindungan tersebut tidak boleh melampaui prinsip kesetaraan di depan hukum.

“Baik antara warga negara dengan penegak hukum maupun antara sesama penegak hukum itu sendiri seharusnya tetap terikat dengan prinsip equality before the law,” lanjut Arsul.

Sebagai tindak lanjut, MK mengubah bunyi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menjadi:

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau

b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.” (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #MK #Komisi Kejaksaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Bagikan