Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers

Iwakum Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai keterangan saksi yang dihadirkan Presiden dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), justru semakin memperlihatkan kelemahan mendasar dari norma tersebut.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/11), Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadirkan Christiana Chelsia Chan, S.H., LL.M sebagai saksi untuk menjawab gugatan yang diajukan Iwakum.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, penjelasan saksi pemerintah menunjukkan bahwa Pasal 8 terlalu bergantung pada tafsir historis dan pemahaman internal para perumus, bukan pada kejelasan norma yang seharusnya mudah dipahami publik.

“Saksi pemerintah tadi menunjukkan bahwa Pasal 8 harus dijelaskan panjang lebar lewat sejarah dan filosofi. Itu bukti bahwa normanya sendiri kabur dan tidak dapat ditegakkan secara pasti. Undang-undang tidak boleh bergantung pada cerita di balik layar, tetapi harus jelas dibaca oleh semua pihak,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis.

Baca juga:

Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan

Dalam pemaparannya di hadapan Majelis Hakim MK, Christiana Chelsia Chan sebagai salah satu perumus UU Pers menjelaskan konteks historis dan filosofi Pasal 8. Namun, Iwakum menilai penjelasan tersebut tidak menyentuh inti persoalan yang mereka ajukan dalam permohonan judicial review.

Irfan menegaskan bahwa pengalaman wartawan di lapangan menunjukkan ketidakpastian nyata, terutama saat aparat pemerintah tidak memiliki pedoman jelas terkait posisi dan peran Dewan Pers dalam perlindungan hukum jurnalis.

“Dari keterangan saksi pemerintah terlihat bahwa Pasal 8 tidak memiliki parameter objektif yang bisa dipegang. Kalau negara saja kesulitan menjelaskan batasannya tanpa membawa sejarah panjang, bagaimana mungkin wartawan yang menghadapi tekanan di lapangan bisa memperoleh kepastian perlindungan?” tegasnya.

Baca juga:

Iwakum Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut kesaksian pemerintah justru semakin menguatkan dalil permohonan mereka—bahwa Pasal 8 tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketika saksi harus kembali ke niat pembentuk dan penjelasan di luar teks, itu menegaskan bahwa rumusan Pasal 8 tidak cukup jelas, tidak cukup tegas, dan membuka ruang multitafsir. Itu persoalan konstitusional karena wartawan menjadi tidak terlindungi secara pasti,” kata Viktor. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #UU Pers #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan