Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Gedung MK. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - LIMA mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemberhentian anggota DPR RI oleh rakyat. Kelima mahasiwa itu yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Saat menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengaku tidak masalah karena pengajuan gugatan itu merupakan hak konstitusional warga negara.
?
"Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).
?
Politisi Gerindra itu menyampaikan judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi. "Itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Enggak ada masalah," sambungnya.
?
Baca juga:
Dasco Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Puan Jadi Ketua DPR Lagi?
Meski begitu, mengingatkan pergantian anggota dewan sudah diatur dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang memang menjadi bagian dari sistem politik. “Ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, itu diatur MD3. Nah, MD3 itu juga termasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” kata dia.
Bob menyerahkan mekanisme pergantian anggota dewan dilakukan rakyat kepada MK. "Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi. Itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945," pungkas dia.(Pon)
?
Baca juga:
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil