Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan Mirwan. ANTARA/Risky Hardian Saputra
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya memberikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS setelah diketahui berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.
?
Indrajaya menilai tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah, terutama ketika masyarakat tengah mengalami kondisi darurat.
?
“Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas,” tegas Indrajaya, di Jakarta, Selasa (9/12).
?
Indrajaya menyatakan perintah Presiden agar Mendagri memecat Bupati Aceh Selatan sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas,” ujarnya.
Baca juga:
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
?
Indrajaya menjelaskan langkah ini memiliki landasan hukum kuat yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan UU No 9/2015). Pasal 78-79 menjelaskan pemberhentian kepala daerah jika tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melanggar sumpah/janji jabatan.
?
Selanjutnya, UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 3 UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah bersikap tanggap darurat serta memprioritaskan keselamatan warga saat bencana terjadi. Berikutnya, PP No 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam memastikan penyelenggaraan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.
?
Indrajaya menambahkan seorang bupati yang meninggalkan daerah saat bencana tanpa alasan mendesak yang dapat dibenarkan dapat dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah serta melanggar etika jabatan.
?
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar selalu mengutamakan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
?
“Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi preseden agar di masa depan tidak ada lagi kepala daerah yang abai,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Lalin Jembatan Bailey Bireuen Aceh-Medan Gantian Tiap 1 Jam, Buka-Tutup Hingga September
Ribuan Rumah di 14 Desa Karawang Teredam Banjir, 27 Ribu Warga Terdampak
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Sumatera Barat Masuki Fase Pemulihan, BNPB Tekankan Validasi Lahan Aman Hunian
Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi