Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan

Bupati Aceh Selatan Mirwan. ANTARA/Risky Hardian Saputra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya memberikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS setelah diketahui berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.
?
Indrajaya menilai tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah, terutama ketika masyarakat tengah mengalami kondisi darurat.
?
“Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas,” tegas Indrajaya, di Jakarta, Selasa (9/12).
?
Indrajaya menyatakan perintah Presiden agar Mendagri memecat Bupati Aceh Selatan sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas,” ujarnya.

Baca juga:

Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana


?
Indrajaya menjelaskan langkah ini memiliki landasan hukum kuat yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan UU No 9/2015). Pasal 78-79 menjelaskan pemberhentian kepala daerah jika tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melanggar sumpah/janji jabatan.
?
Selanjutnya, UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 3 UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah bersikap tanggap darurat serta memprioritaskan keselamatan warga saat bencana terjadi. Berikutnya, PP No 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam memastikan penyelenggaraan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.
?
Indrajaya menambahkan seorang bupati yang meninggalkan daerah saat bencana tanpa alasan mendesak yang dapat dibenarkan dapat dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah serta melanggar etika jabatan.
?
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar selalu mengutamakan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
?
“Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi preseden agar di masa depan tidak ada lagi kepala daerah yang abai,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih

#Aceh #Anggota DPR #Bencana Alam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banjir Bandang Padang: 120 Rumah Terdampak, Kementerian PU Percepat Pemulihan
Kementerian PU merampungkan tanggul darurat 200 meter di Padang setelah banjir bandang merendam 120 rumah. Simak rencana normalisasi sungai dan pembangunan check dam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Oktober 2026
Banjir Bandang Padang: 120 Rumah Terdampak, Kementerian PU Percepat Pemulihan
Dunia
Lagi, Banjir Bandang Terjang Nepal, Rumah-Rumah dan Jembatan Tersapu
Air bah yang dahsyat menerjang lembah dan menyapu seluruh kompleks bangunan.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Lagi, Banjir Bandang Terjang Nepal, Rumah-Rumah dan Jembatan Tersapu
Indonesia
Banjir Rendam 9 Kecamatan di Aceh Tamiang
Saat ini, petugas gabungan dari BPBD, Dinas Damkarmat serta Satgas SAR masih berada di lapangan untuk melakukan observasi, pendataan kerugian materiil, serta membantu proses evakuasi warga terdampak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Banjir Rendam 9 Kecamatan di Aceh Tamiang
Indonesia
87 Rumah Sakit dan 4.922 Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi
Rumah sakit hingga sekolah terdampak bencana Sumatra kini sudah kembali beroperasi. Hal itu diungkapkan Ketua PRR Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian.
Soffi Amira - Minggu, 11 Oktober 2026
87 Rumah Sakit dan 4.922 Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi
Dunia
Nepal Hentikan Pencarian Ribuan Korban Banjir, Fokus pada Rehabiitasi
Sejauh ini, tim penyelamat telah menemukan setidaknya 1.455 jenazah, tetapi 5.285 orang lainnya masih dinyatakan hilang, termasuk ratusan warga negara asing.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Nepal Hentikan Pencarian Ribuan Korban Banjir, Fokus pada Rehabiitasi
Indonesia
2 Orang Meninggal Tertimbun Longsor di Pekalongan Jawa Tengah
Tim petugas gabungan termasuk dari BPBD Pekalongan saat ini sedang melakukan kaji cepat terhadap dampak dari longsor ini.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 2 Orang Meninggal Tertimbun Longsor di Pekalongan Jawa Tengah
Dunia
Longsor masih Mengintai Nepal, para Pendaki Dievakuasi dengan Helikopter
Ratusan pendaki di Jalur Annapurna, yang sangat krusial bagi perekonomian Nepal, harus menghentikan pendakian lebih awal untuk menyelamatkan diri.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Longsor masih Mengintai Nepal, para Pendaki Dievakuasi dengan Helikopter
Indonesia
Banjir Bandang Solok Tewaskan Warga, 1 Jasad Ditemukan Lainnya Masih Dicari
Banjir bandang menerjang Nagari Batang Barus, Solok. Satu korban ditemukan meninggal dunia, tim SAR masih mencari korban hilang lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Banjir Bandang Solok Tewaskan Warga, 1 Jasad Ditemukan Lainnya Masih Dicari
Indonesia
Jalan Solok-Padang Ditutup Akibat Banjir Bandang, 4 Orang Dikabarkan Terluka
Akses jalan Solok-Padang di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, putus sementara akibat tertutup material banjir bandang yang menerjang kawasan tersebut pada Senin (21/9) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Jalan Solok-Padang Ditutup Akibat Banjir Bandang, 4 Orang Dikabarkan Terluka
Fun
Sinopsis Film Pasukan 1000 Janda, Kisah Perjuangan Berdarah Pahlawan Perempuan Aceh
Film Pasukan 1000 Janda memotret perjuangan berdarah Laksamana Malahayati dan laskar Inong Balee melawan penjajah. Tayang di bioskop 12 November 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Sinopsis Film Pasukan 1000 Janda, Kisah Perjuangan Berdarah Pahlawan Perempuan Aceh
Bagikan