Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan

Bupati Aceh Selatan Mirwan. ANTARA/Risky Hardian Saputra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya memberikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS setelah diketahui berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.
?
Indrajaya menilai tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah, terutama ketika masyarakat tengah mengalami kondisi darurat.
?
“Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas,” tegas Indrajaya, di Jakarta, Selasa (9/12).
?
Indrajaya menyatakan perintah Presiden agar Mendagri memecat Bupati Aceh Selatan sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas,” ujarnya.

Baca juga:

Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana


?
Indrajaya menjelaskan langkah ini memiliki landasan hukum kuat yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan UU No 9/2015). Pasal 78-79 menjelaskan pemberhentian kepala daerah jika tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melanggar sumpah/janji jabatan.
?
Selanjutnya, UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 3 UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah bersikap tanggap darurat serta memprioritaskan keselamatan warga saat bencana terjadi. Berikutnya, PP No 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam memastikan penyelenggaraan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.
?
Indrajaya menambahkan seorang bupati yang meninggalkan daerah saat bencana tanpa alasan mendesak yang dapat dibenarkan dapat dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah serta melanggar etika jabatan.
?
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar selalu mengutamakan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
?
“Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi preseden agar di masa depan tidak ada lagi kepala daerah yang abai,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih

#Aceh #Anggota DPR #Bencana Alam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Jangan Tunggu Bencana, Siapkan Tas Siaga Beserta Isinya
Menyiapkan tas siaga bencana menjadi salah satu langkah sederhana yang bisa dilakukan sejak awal.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Jangan Tunggu Bencana, Siapkan Tas Siaga Beserta Isinya
Dunia
Ancaman Kesehatan Sampai Risiko Banjir Susulan masih Membayangi Nepal
Selain korban jiwa, banjir bandang juga menyapu permukiman, jalan, lahan pertanian, serta berbagai infrastruktur yang berada di sepanjang jalur alirannya.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Ancaman Kesehatan Sampai Risiko Banjir Susulan masih Membayangi Nepal
Indonesia
Lebih dari 110 Orang Diselamatkan Sepekan setelah Banjir Bandang Nepal
Banjir bandang tercatat menewaskan lebih dari 1.000 orang, sedangkan lebih dari 3.900 orang masih dinyatakan hilang.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
  Lebih dari 110 Orang Diselamatkan Sepekan setelah Banjir Bandang Nepal
Dunia
Banjir Bandang Menyapu Grand Canyon, 1 Tewas dan 15 Orang Hilang
Banjir tersebut menghancurkan sejumlah jembatan penyeberangan dan menghanyutkan bongkahan batu besar ke arah hilir.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
 Banjir Bandang Menyapu Grand Canyon, 1 Tewas dan 15 Orang Hilang
Indonesia
Gunung Sinabung Erupsi Lontarkan Abu Vulkanis Setinggi 3.500 Meter, Warga Diminta Menjauh
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan erupsi Gunung Sinabung mulai terekam pada pukul 10.17 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Gunung Sinabung Erupsi Lontarkan Abu Vulkanis Setinggi 3.500 Meter, Warga Diminta Menjauh
Dunia
Banjir Bandang Terjang Grand Canyon, Sekitar 15 Orang Diduga Hilang
Banjir bandang menerjang kawasan Taman Nasional Grand Canyon, Arizona, Amerika Serikat.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
Banjir Bandang Terjang Grand Canyon, Sekitar 15 Orang Diduga Hilang
Dunia
2.000 Orang Dilaporkan Hilang dalam Banjir Bandang Nepal, Banyak Merupakan Wisatawan
Polisi mengatakan warga negara asing yang hilang berasal dari 36 negara.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
  2.000 Orang Dilaporkan Hilang dalam Banjir Bandang Nepal, Banyak Merupakan Wisatawan
Dunia
Korban Banjir Bandang Nepal Mencapai 469 Orang, Danau Baru Ancam Banjir Susulan
Tim penyelamat masih menemukan jenazah di antara timbunan puing dan lumpur.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
 Korban Banjir Bandang Nepal Mencapai 469 Orang, Danau Baru Ancam Banjir Susulan
Dunia
Ahli Iklim Sebut Gletser yang Runtuh Picu Banjir Bandang Mematikan di Nepal
Sebagian besar bagian ujung gletser runtuh dan memicu peristiwa tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
   Ahli Iklim Sebut Gletser yang Runtuh Picu Banjir Bandang Mematikan di Nepal
Indonesia
Prabowo Buka Alasan Baru Hari ke-11 ke NTT, Biar Kunjungan Pejabat Tidak Ganggu Penanganan Bencana
Presiden Prabowo Subianto baru kunjungi NTT pada hari ke-11 pascagempa Flores agar penanganan darurat tidak terganggu seremonial pejabat pusat.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Prabowo Buka Alasan Baru Hari ke-11 ke NTT, Biar Kunjungan Pejabat Tidak Ganggu Penanganan Bencana
Bagikan