Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 9 menit lalu
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah

Warga membersihkan toko usai banjir di Aceh Timur, Minggu (14/12/2025). ANTARA/Hayaturrahmah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, melayangkan kritik keras terhadap rumitnya birokrasi penyaluran bantuan bencana di Indonesia.

Ia menilai mekanisme administrasi yang ada saat ini justru menghambat penyelamatan nyawa di lapangan. Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1).

Abdul Wachid menyoroti syarat "surat-menyurat" yang mengharuskan penetapan status dari kepala daerah sebelum BNPB bisa bergerak. Menurutnya, birokrasi yang berlapis ini adalah penghalang utama dalam fase tanggap darurat.

Baca juga:

BMKG Minta Masyarakat Jawa Timur Waspada Bencana Hidrometeorologi Dampak Cuaca Ekstrem hingga 30 Januari

“Orang yang terkena bencana itu tidak bisa menunggu proses administrasi yang panjang. Kalau harus menunggu surat-menyurat, dampaknya justru bisa semakin parah,” tegas Abdul Wachid dalam keterangannya, Jumat (23/1).

Pangkas Administrasi, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mendorong agar BNPB diberikan kewenangan yang lebih luas untuk bertindak langsung secara vertikal maupun horisontal.

Ia menginginkan BNPB mampu mengonsolidasikan kekuatan kewilayahan seperti Polres dan Kodim tanpa harus tertahan prosedur administratif yang kaku di tingkat birokrat.

“BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim. Dengan koordinasi yang cepat seperti itu, penanganan darurat bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Revisi UU BNPB Masuk Prioritas Prolegnas

Guna memuluskan langkah tersebut, Komisi VIII DPR RI berkomitmen membawa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai agenda prioritas. Langkah ini bertujuan memperkuat dukungan anggaran serta fungsi koordinasi BNPB di masa depan.

Baca juga:

Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah

Abdul Wachid menutup dengan mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara dengan risiko bencana yang sangat tinggi. Oleh karena itu, hukum tidak boleh menjadi penghalang bagi negara untuk hadir di tengah masyarakat yang sedang kesusahan.

“Respons cepat adalah kunci dalam penanganan bencana. Negara harus hadir sejak awal ketika masyarakat terdampak, dan itu harus ditopang oleh regulasi yang kuat,” pungkasnya.

#Bencana Alam #Bencana Hidrometeorologi #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 9 menit lalu
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Indonesia
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Mantan Wakapolri ini menambahkan bahwa kehadiran para guru ke gedung parlemen merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat masih haus akan kepastian hukum yang berkeadilan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Indonesia
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Dekat NTB, Pertanda Apa?
BMKG mencatat sedikitnya ada enam faktor utama yang membuat Bibit 91S ini begitu berbahaya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Dekat NTB, Pertanda Apa?
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Bagikan