Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Warga membersihkan toko usai banjir di Aceh Timur, Minggu (14/12/2025). ANTARA/Hayaturrahmah
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, melayangkan kritik keras terhadap rumitnya birokrasi penyaluran bantuan bencana di Indonesia.
Ia menilai mekanisme administrasi yang ada saat ini justru menghambat penyelamatan nyawa di lapangan. Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1).
Abdul Wachid menyoroti syarat "surat-menyurat" yang mengharuskan penetapan status dari kepala daerah sebelum BNPB bisa bergerak. Menurutnya, birokrasi yang berlapis ini adalah penghalang utama dalam fase tanggap darurat.
Baca juga:
“Orang yang terkena bencana itu tidak bisa menunggu proses administrasi yang panjang. Kalau harus menunggu surat-menyurat, dampaknya justru bisa semakin parah,” tegas Abdul Wachid dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Pangkas Administrasi, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mendorong agar BNPB diberikan kewenangan yang lebih luas untuk bertindak langsung secara vertikal maupun horisontal.
Ia menginginkan BNPB mampu mengonsolidasikan kekuatan kewilayahan seperti Polres dan Kodim tanpa harus tertahan prosedur administratif yang kaku di tingkat birokrat.
“BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim. Dengan koordinasi yang cepat seperti itu, penanganan darurat bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Revisi UU BNPB Masuk Prioritas Prolegnas
Guna memuluskan langkah tersebut, Komisi VIII DPR RI berkomitmen membawa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai agenda prioritas. Langkah ini bertujuan memperkuat dukungan anggaran serta fungsi koordinasi BNPB di masa depan.
Baca juga:
Abdul Wachid menutup dengan mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara dengan risiko bencana yang sangat tinggi. Oleh karena itu, hukum tidak boleh menjadi penghalang bagi negara untuk hadir di tengah masyarakat yang sedang kesusahan.
“Respons cepat adalah kunci dalam penanganan bencana. Negara harus hadir sejak awal ketika masyarakat terdampak, dan itu harus ditopang oleh regulasi yang kuat,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Dekat NTB, Pertanda Apa?
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum