Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman penetapan upah minimum yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (21/11).

Penundaan dilakukan karena pemerintah masih menyusun regulasi baru terkait penetapan upah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengupahan.

Salah satu amanat Putusan MK tersebut adalah kewajiban memasukkan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum.

“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Kamis (20/11).

Baca juga:

Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker

Menurut Yassierli, terdapat disparitas upah minimum yang cukup besar antar kota/kabupaten dan provinsi. Selain itu, kondisi pertumbuhan ekonomi di tiap daerah tidak seragam, sehingga kenaikan upah tidak dapat ditetapkan dalam satu angka yang berlaku nasional.

“Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana. Namun seperti apa, mohon maaf, ini masih dalam proses,” katanya.

Saat ini Kemenaker sedang menyusun aturan baru tentang upah minimum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah pusat tidak akan menetapkan besaran kenaikan upah minimum dalam satu angka karena hal itu justru memperlebar disparitas upah antarwilayah.

“Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi. Silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” jelas Yassierli.

Baca juga:

DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan

Ia menegaskan bahwa kebijakan baru itu sejalan dengan Putusan MK. Nantinya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan daerah untuk melakukan kajian dan menyerahkannya kepada gubernur. Setelah itu, gubernur menetapkan upah minimum masing-masing kabupaten/kota.

Yassierli menambahkan bahwa pengumuman upah minimum tidak lagi terikat pada tanggal 21 November karena tidak lagi mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November,” tegasnya.

Dengan demikian, Kemenaker memastikan tidak akan mengumumkan penetapan upah minimum 2026 besok, mengingat draf PP masih dalam tahap pembahasan dan belum final. (Asp)

#Kemenaker #Upah Minimum Nasional #Mahkamah Konstitusi # Yassierli
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Baru Saja
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Bagikan