Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman penetapan upah minimum yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (21/11).
Penundaan dilakukan karena pemerintah masih menyusun regulasi baru terkait penetapan upah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengupahan.
Salah satu amanat Putusan MK tersebut adalah kewajiban memasukkan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum.
“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Kamis (20/11).
Baca juga:
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Menurut Yassierli, terdapat disparitas upah minimum yang cukup besar antar kota/kabupaten dan provinsi. Selain itu, kondisi pertumbuhan ekonomi di tiap daerah tidak seragam, sehingga kenaikan upah tidak dapat ditetapkan dalam satu angka yang berlaku nasional.
“Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana. Namun seperti apa, mohon maaf, ini masih dalam proses,” katanya.
Saat ini Kemenaker sedang menyusun aturan baru tentang upah minimum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah pusat tidak akan menetapkan besaran kenaikan upah minimum dalam satu angka karena hal itu justru memperlebar disparitas upah antarwilayah.
“Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi. Silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” jelas Yassierli.
Baca juga:
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Ia menegaskan bahwa kebijakan baru itu sejalan dengan Putusan MK. Nantinya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan daerah untuk melakukan kajian dan menyerahkannya kepada gubernur. Setelah itu, gubernur menetapkan upah minimum masing-masing kabupaten/kota.
Yassierli menambahkan bahwa pengumuman upah minimum tidak lagi terikat pada tanggal 21 November karena tidak lagi mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November,” tegasnya.
Dengan demikian, Kemenaker memastikan tidak akan mengumumkan penetapan upah minimum 2026 besok, mengingat draf PP masih dalam tahap pembahasan dan belum final. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya