Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman penetapan upah minimum yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (21/11).

Penundaan dilakukan karena pemerintah masih menyusun regulasi baru terkait penetapan upah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengupahan.

Salah satu amanat Putusan MK tersebut adalah kewajiban memasukkan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum.

“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Kamis (20/11).

Baca juga:

Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker

Menurut Yassierli, terdapat disparitas upah minimum yang cukup besar antar kota/kabupaten dan provinsi. Selain itu, kondisi pertumbuhan ekonomi di tiap daerah tidak seragam, sehingga kenaikan upah tidak dapat ditetapkan dalam satu angka yang berlaku nasional.

“Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana. Namun seperti apa, mohon maaf, ini masih dalam proses,” katanya.

Saat ini Kemenaker sedang menyusun aturan baru tentang upah minimum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah pusat tidak akan menetapkan besaran kenaikan upah minimum dalam satu angka karena hal itu justru memperlebar disparitas upah antarwilayah.

“Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi. Silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” jelas Yassierli.

Baca juga:

DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan

Ia menegaskan bahwa kebijakan baru itu sejalan dengan Putusan MK. Nantinya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan daerah untuk melakukan kajian dan menyerahkannya kepada gubernur. Setelah itu, gubernur menetapkan upah minimum masing-masing kabupaten/kota.

Yassierli menambahkan bahwa pengumuman upah minimum tidak lagi terikat pada tanggal 21 November karena tidak lagi mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November,” tegasnya.

Dengan demikian, Kemenaker memastikan tidak akan mengumumkan penetapan upah minimum 2026 besok, mengingat draf PP masih dalam tahap pembahasan dan belum final. (Asp)

#Kemenaker #Upah Minimum Nasional #Mahkamah Konstitusi # Yassierli
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Bagi pencari kerja yang belum memenuhi kualifikasi perusahaan, Kemnaker menyediakan sarana peningkatan kompetensi melalui 21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Akan ada total sekitar 50 balai latihan kerja. Sebagian dari balai tersebut nantinya akan menjadi pusat pelatihan vokasi yang didedikasikan untuk green jobs
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Bagikan