Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman penetapan upah minimum yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (21/11).

Penundaan dilakukan karena pemerintah masih menyusun regulasi baru terkait penetapan upah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengupahan.

Salah satu amanat Putusan MK tersebut adalah kewajiban memasukkan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum.

“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Kamis (20/11).

Baca juga:

Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker

Menurut Yassierli, terdapat disparitas upah minimum yang cukup besar antar kota/kabupaten dan provinsi. Selain itu, kondisi pertumbuhan ekonomi di tiap daerah tidak seragam, sehingga kenaikan upah tidak dapat ditetapkan dalam satu angka yang berlaku nasional.

“Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana. Namun seperti apa, mohon maaf, ini masih dalam proses,” katanya.

Saat ini Kemenaker sedang menyusun aturan baru tentang upah minimum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah pusat tidak akan menetapkan besaran kenaikan upah minimum dalam satu angka karena hal itu justru memperlebar disparitas upah antarwilayah.

“Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi. Silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” jelas Yassierli.

Baca juga:

DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan

Ia menegaskan bahwa kebijakan baru itu sejalan dengan Putusan MK. Nantinya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan daerah untuk melakukan kajian dan menyerahkannya kepada gubernur. Setelah itu, gubernur menetapkan upah minimum masing-masing kabupaten/kota.

Yassierli menambahkan bahwa pengumuman upah minimum tidak lagi terikat pada tanggal 21 November karena tidak lagi mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November,” tegasnya.

Dengan demikian, Kemenaker memastikan tidak akan mengumumkan penetapan upah minimum 2026 besok, mengingat draf PP masih dalam tahap pembahasan dan belum final. (Asp)

#Kemenaker #Upah Minimum Nasional #Mahkamah Konstitusi # Yassierli
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP yang realistis seharusnya berada di angka 5,5 hingga 7,5 persen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bagikan