Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman penetapan upah minimum yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (21/11).

Penundaan dilakukan karena pemerintah masih menyusun regulasi baru terkait penetapan upah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengupahan.

Salah satu amanat Putusan MK tersebut adalah kewajiban memasukkan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum.

“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Kamis (20/11).

Baca juga:

Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker

Menurut Yassierli, terdapat disparitas upah minimum yang cukup besar antar kota/kabupaten dan provinsi. Selain itu, kondisi pertumbuhan ekonomi di tiap daerah tidak seragam, sehingga kenaikan upah tidak dapat ditetapkan dalam satu angka yang berlaku nasional.

“Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana. Namun seperti apa, mohon maaf, ini masih dalam proses,” katanya.

Saat ini Kemenaker sedang menyusun aturan baru tentang upah minimum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah pusat tidak akan menetapkan besaran kenaikan upah minimum dalam satu angka karena hal itu justru memperlebar disparitas upah antarwilayah.

“Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi. Silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” jelas Yassierli.

Baca juga:

DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan

Ia menegaskan bahwa kebijakan baru itu sejalan dengan Putusan MK. Nantinya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan daerah untuk melakukan kajian dan menyerahkannya kepada gubernur. Setelah itu, gubernur menetapkan upah minimum masing-masing kabupaten/kota.

Yassierli menambahkan bahwa pengumuman upah minimum tidak lagi terikat pada tanggal 21 November karena tidak lagi mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November,” tegasnya.

Dengan demikian, Kemenaker memastikan tidak akan mengumumkan penetapan upah minimum 2026 besok, mengingat draf PP masih dalam tahap pembahasan dan belum final. (Asp)

#Kemenaker #Upah Minimum Nasional #Mahkamah Konstitusi # Yassierli
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Indonesia
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Bagikan