Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menaikkan komponen penghitungan upah, yakni rentang Alfa, dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin menjadi 0,5–0,9 poin untuk menghargai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Alfa itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dulu itu 0,1–0,3, sekarang 0,5–0,9. Ini adalah kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12).

Baca juga:

Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya

Yassierli menyampaikan, peningkatan komponen tersebut adalah buah dari aspirasi buruh dan pekerja yang dipertimbangkan oleh pemerintah.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut juga disampaikan dalam forum sosialisasi kepada pimpinan daerah yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, untuk memberi pendampingan ihwal penetapan upah.

Selain pengupahan, pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.

Yassierli menyampaikan, terdapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada 15 juta pekerja, rumah subsidi, dan lain-lain.

Itu semua adalah bentuk perhatian, komitmen dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan itu harus dicatat,” tutur dia.

Pernyataan tersebut menanggapi Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang menyatakan rumus upah minimum tidak menjamin kebutuhan hidup layak.

Asosiasi tersebut meminta pemerintah meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Asosias menyoroti kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, dan menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

#Upah Minimum Kerja #Kemenaker #Menaker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Bagikan