Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menaikkan komponen penghitungan upah, yakni rentang Alfa, dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin menjadi 0,5–0,9 poin untuk menghargai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Alfa itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dulu itu 0,1–0,3, sekarang 0,5–0,9. Ini adalah kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12).
Baca juga:
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Yassierli menyampaikan, peningkatan komponen tersebut adalah buah dari aspirasi buruh dan pekerja yang dipertimbangkan oleh pemerintah.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut juga disampaikan dalam forum sosialisasi kepada pimpinan daerah yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, untuk memberi pendampingan ihwal penetapan upah.
Selain pengupahan, pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Yassierli menyampaikan, terdapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada 15 juta pekerja, rumah subsidi, dan lain-lain.
“Itu semua adalah bentuk perhatian, komitmen dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan itu harus dicatat,” tutur dia.
Pernyataan tersebut menanggapi Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang menyatakan rumus upah minimum tidak menjamin kebutuhan hidup layak.
Asosiasi tersebut meminta pemerintah meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Asosias menyoroti kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, dan menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas