KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker

Komisi Pemberantasan KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) diduga menggunakan uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 12 miliar untuk membeli sejumlah barang, salah satunya sebuah mobil Toyota Zenix.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut dibeli pada tahun 2024. Namun, kepemilikan mobil itu diduga disamarkan oleh Heri untuk mengaburkan asal-usul aset.

“(Dibelikan) Zenix 2024,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin (19/1).

KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono

Penelusuran aset, kata dia, menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka setelah menemukan bukti baru dalam proses penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Heri diterbitkan pada Oktober 2025.

KPK telah mengumumkan delapan tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, serta eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono.

Selain itu, KPK juga menetapkan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Gatot Widiartono, serta mantan staf Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Dua tersangka lainnya adalah Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap calon TKA sejak 2019 dan berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 53 miliar. (Pon)

#Dugaan Korupsi #KPK #Kemenaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Ketua KPK Setyo Budiyanto menutup rapat konstruksi perkara dan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap pejabat Unsoed tersebut.
Frengky Aruan - 1 jam, 58 menit lalu
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah berada di Gedung KPK.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
KPK mengungkap Bebizie Sri Mulyati berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari dalam kasus gratifikasi batu bara Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Bagikan