MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih tingginya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru di Indonesia.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden mengaku masih menemukan praktik pungli dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi menyebutkan, temuan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Baca juga:
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Menurut dia, hasil survei tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,
kata Dian.
Dian menilai, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan dalam proses penerimaan murid tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif di lingkungan pendidikan.
"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," ujarnya.
Baca juga:
KPK Sebut Masih Ada Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan
Tak hanya pada proses penerimaan murid baru, KPK juga menemukan masih adanya normalisasi praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.
Selain itu, sebanyak 65 persen responden menyebut orang tua murid masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik saat momen tertentu, seperti hari raya dan kenaikan kelas.
"Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang lebih serius," kata Dian.
Baca juga:
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
KPK Minta Semua Pihak Cegah Praktik Korupsi di Pendidikan
Atas temuan tersebut, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
KPK juga mengingatkan bahwa apresiasi terhadap guru tidak harus diwujudkan dalam bentuk materi. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, lembaga antirasuah itu meminta seluruh pihak mencegah praktik korupsi, pungli, gratifikasi, maupun berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
"Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung," ujar Dian. (Pon)